Bisnis.com, JAKARTA — Medan pertarungan kepala daerah dengan wakil kepala daerah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, dalam Pilkada 2020 akan melebar ke sidang Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan Bupati Bone Bolango Hamim Pou untuk menjadi pihak terkait dalam perkara pengujian UU No. 10/2016 jo UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Perkara tersebut dimohonkan oleh Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone.
“Dalam perkara ini, ada permohonan menjadi pihak terkait dari Hamim Pou. Majelis telah bermusyawarah dan memutuskan untuk menerima permohonan jadi pihak terkait,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang virtual di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Berdasarkan situs informasi pencalonan KPU, Hamim Pou dan Kilat Wartabone telah mendaftar sebagai bakal calon bupati dalam Pemilihan Bupati Bone Bolango 2020. Hamim diajukan oleh koalisi partai politik dengan didampingi Merlan S. Uloli, sedangkan Kilat berangkat dari jalur independen bertandem dengan Syamsir Djafar Kiayi.
Pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya itu mencuat setelah Kilat mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada pada 23 Juli. Materi yang digugat melarang pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah berkuasa dua periode.
Kepada MK, Kilat meminta larangan jabatan dua periode diperluas kepada pejabat kepala daerah (pelaksana tugas). Sebelum menjabat penuh pada periode 2016-2021, Hamim Pou menjadi pejabat bupati selama 2 tahun dan 8 bulan ditambah bupati definitif selama 2 tahun dan 3 bulan dalam kurun 2010-2015.
Jabatan pejabat bupati diembannya sembari memegang kursi Wakil Bupati Bone Bolango mengingat Bupati Abdul Haris Nadjamuddin diberhentikan sementara setelah dilantik karena berstatus terdakwa.
Praktis, selama 2010-2015 Hamim menjabat sebagai pejabat dan bupati definitif selama hampir 5 tahun. Namun, masa jabatan dia sebagai bupati periode pertama hanya dihitung 2 tahun dan 3 bulan, kurang 3 bulan agar memenuhi syarat satu periode sebagaimana putusan MK (2 tahun dan 6 bulan).
Permohonan Kilat tersebut, jika dikabulkan oleh MK, mengancam pencalonan Hamim Pou dalam Pilbup 2020. Dengan menjadi pihak terkait, Hamim diperkenankan untuk menangkis argumentasi wakilnya itu dalam persidangan.
Anwar Usman mengatakan bahwa Hamim diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan pada sidang 5 Oktober. Pada saat bersamaan, pemerintah juga diagendakan untuk merespons permohonan Kilat.
DPR & KPU
Dalam sidang hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi permohonan Kilat. DPR diwakili oleh Anggota Komisi III Habiburokhman, sedangkan KPU mengutus Komisioner Hasyim Asy'ari.
Habiburokhman mengatakan bahwa lembaganya tidak sependapat untuk memperluas larangan masa jabatan kepada pejabat kepala daerah. Pasalnya, jabatan pejabat tidak sama dengan kepala daerah definitif yang dipilih secara langsung.
“Masa jabatan sebagai kepala daerah tidak dapat dihitung sebagai masa jabatan pertama sehingga pengaturan tidak disamakan,” ujarnya.
Sementara itu, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa KPU memverifikasi calon kepala atau wakil kepala daerah sesuai dengan ketentuan UU. Saat ini, kata dia, pengaturan masa jabatan mengacu pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Pilkada, dan putusan MK mengenai definisi satu periode minimal 2 tahun dan 6 bulan.
Hasyim mengingatkan bahwa regulasi pencalonan kepala daerah dan wakilnya penting untuk memperoleh kepastian hukum. Jika ada perubahan, kata dia, semestinya sebelum tahapan pelaksanaan pemilihan dimulai.
“Terkait periodisasi, KPU akan menjalankan apa yang diamanatkan oleh UU. Tapi perlu evaluasi dan pembenahan untuk memperbaiki hal-hal kurang yang jadi bahan masukan pemilihan selanjutnya,” tuturnya.