Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Soroti Mafia Hukum Terkait Kriminalisasi Perkara Perdata

Banyaknya kasus perdata antara pebisnis diseret menjadi perkara pidana tak lain merupakan patgulipat hukum yang merugikan iklim bisnis sehat.
Boyamin Saiman/Istimewa
Boyamin Saiman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menengarai maraknya modus menyeret perkara perdata ke ranah pidana dengan menggunakan jejaring mafia hukum untuk menekan pihak yang bersengketa duduk dalam meja perundingan. Tujuan mereka agar menerima skenario penyelesaian versi pemberi order.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengungkapkan banyak pengusaha yang mengeluhkan lingkungan penegakan hukum yang tidak ramah terhadap kegiatan bisnis yang wajar. Pasalnya, bagi pebisnis yang jujur mengikuti prosedur kerapkali “dikerjai” pengusaha yang bisa mengakses jejaring mafia hukum.

“Situasi ini menjadi keprihatinan para pengusaha. Perkara yang awalnya perdata tiba-tiba diseret ke ranah pidana. Dicari-carilah celah untuk mempidanakan lawan bisnis. Apa ini bukan kriminalisasi namanya?” katanya kepada pers di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Boyamin mencontohkan kasus yang menjerat Hartanto Jusman terkait dengan perkara dugaan pidana pemalsuan sehubungan operasional perusahaan miliknya yang sebelumnya disidangkan PN Tangerang. “Namun akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memvonis bebas yang bersangkutan,” katanya.  

Boyamin mensinyalir mereka yang terlibat dalam jejaring mafia hukum diduga berasal dari lintas institusi, mulai dari oknum Kepolisian, oknum Kejaksaan, oknum Kehakiman, bahkan seringkali oknum pengacara pun ikut dalam orkestra permainan kriminalisasi perkara perdata.

“Kalau semua pihak benar-benar serius hendak menghadirkan lingkungan bisnis yang kondusif, keberadaan jejaring mafia hukum harus dibersihkan. Setop kriminalisasi perkara perdata,” tegasnya.

Hal senada sebelumnya disampaikan pakar hukum dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, yang meminta aparat penegak hukum untuk berhati-hati jika menangani kasus perdata menjadi pidana. Dia menilai bisa terjadi sebuah praktik kriminalisasi dalam perkara tersebut.

“Jadi aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa harus waspada bila ada aduan atas masalah perdata ke pidana,” ujarnya kepada pers, pekan lalu.

Hal itu disampaikan Hikmahanto menyusul adanya putusan majelis hakim dalam perkara PT DBG dan PT GPE di PN Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa terdakwa (Komisaris PT DGB) tidak terbukti bersalah melakukan penipuan karena antara kedua belah pihak sudah ada perjanjian kerja.

Hikmahanto menegaskan bahwa utang-piutang dan perjanjian kerja tidak bisa dilaporkan ke ranah pidana. Menurut dia, penegak hukum harus paham bahwa pidana itu harus ada niat jahat (mens rea) atau actus reus.

Sementara itu, ketika bertindak sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham di PN Denpasar beberapa waktu lalu di mana Dirut PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Harijanto Karjadi duduk di kursi terdakwa, mantan Hakim Agung Yahya Harahap menilai hakim sebaiknya menunda pemeriksaan perkara pidana sampai perkara perdata yang menyertainya mendapatkan putusan final atau berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Yahya, hal itu merujuk ketentuan tentang titik singgung perkara perdata dan pidana yang melibatkan pihak yang sama atau yang melekat pada barang tertentu. Dalam kamus hukum, titik singgung perkara perdata dan pidana itu  dinamakan perselisihan prayudisial (prejudicial geschil).

Meski hakim diberikan kebebasan untuk memilih apakah tetap meneruskan perkara pidana berbarengan dengan proses perkara perdata atau menunda pemeriksaan perkara pidana dengan menunggu tuntasnya perkara perdata, tapi pada umumnya kalangan pakar hukum dan praktisi hukum sepakat proses perkara pidana lebih baik ditunda sampai proses perkara perdata memperoleh putusan final atau berkekuatan hukum tetap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper