Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan isi percakapan yang menyebutkan istilah 'King Maker' dalam perkara Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Boyamin, sosok 'King Maker' adalah pihak yang mengetahui proses pengurusan agar Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi.
Dia menyebutkan bahwa salinan seluruh dokumen 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MAKI telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada Jumat (18/9/2020).
Bahan-bahan tersebut, ucap Boyamin seharusnya, dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada pekan ini.
Berikut ini bukti potongan percakapan antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking yang dilampirkan Boyamin:
Pinangki : "Bapak saya ke berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12"
Baca Juga
Anita Kolopaking : "Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir"
Pinangki : "Bukan itu juga bu"
Pinangki : "Karena King Maker belum clear juga"
Boyamin juga terus meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'King Maker'. Pasalnya praktik ini terstruktur, sistemik dan masif dalam perkara rencana pembebasan Djoko Tjandra.
Dia mengatakan bila tidak ada tindakan lebih lanjut dari KPK, pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan.
"Ke depannya kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan. Praperadilan yang akan Kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan Hakim," ujar Boyamin, Senin (21/9/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Soegiarto Tjandra.
"Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi beberapa waktu lalu.
Terlebih, kata Nawawi, kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Agung. Sehingga, KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung
"InsyaAllah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," ungkap Nawawi.