Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak bisa menunggu pandemi Covid-19 berakhir. Pelaksanaannya akan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat agar aman dan tetap demokratis.
“Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,” kata Fadjroel, Senin (21/9/2020).
Dia melanjutkan bahwa pemilihan kepala daerah pada masa pandemi bukan hal yang mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Oleh karena itu, pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi kontes politik di tengah pandemi.
“Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Fadjroel.
Baca Juga
Sekaligus, lanjut Fadjroel, menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
Adapun, Pilkada 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi belakangan menjadi sororotan. Pasalnya prosesnya telah membuat kerumunan massa dan kasus positif Covid-19 yang dialami para penyelenggara Pilkada hingga bakal calon kepala daerah.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye dengan kerumunan massa saat Pilkada Serentak 2020.
Komisi Pemilihan Umum dalan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.
Kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal selanjutnya diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara tegas melarang kerumunan orang saat kampanye Pilkada 2020. Para peserta dapat mencari alternatif kegiatan yang sesuai dengan protokol kesehatan.