Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama meluncurkan Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama pada hari ini, Jumat (18/9/2020). Program ini sebelumnya bernama Penceramah Bersertifikat.
Kendati begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa mereka tetap tidak akan terlibat dalam program yang kini telah berganti nama itu.
"MUI sudah mengeluarkan sikap dan pandangannya yang menolak. MUI tak punya kaitan dan hubungan dengan program itu secara langsung atau tak langsung," ujar Wakil Ketua MUI, Muhyiddin Junaidi, saat dihubungi Tempo, Jumat (18/9/2020).
Pernyataan sikap MUI sebelumnya tertuang dalam surat Nomor Kep-1626/DP MUI/IX/2020 tertanggal 8 September 2020. Dalam surat itu, MUI beralasan menolak karena menilai program Kemenag ini bisa menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan di Indonesia.
Muhyiddin menyebut, MUI masih kukuh dengan keputusan tersebut. "Sebab, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan sertifikat. Di mana ada pembatasan bahkan pelarangan dari pihak tertentu kepada penceramah tanpa sertifikat untuk berdakwah dan berceramah dengan berbagai alasan," ujarnya.
Jika program ini ditujukan untuk meningkatkan komptensi penceramah, ujar Muhyiddin, ormas-ormas dan lembaga keagamaan Islam sudah punya program peningkatan wawasan penceramah.
"Menag sebelumnya, Bapak Lukman Saifuddin dulu juga sudah sepakat dengan MUI agar agenda atau program peningkatan wawasan dai menjadi tanggung jawab MUI dan ormas serta lembaga Islam," ujar dia.
Kendati demikian, MUI tak melarang ormas yang mau ikut program tersebut selama sifatnya voluntary atau sukarela.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, Kementerian Agama sudah menerima lebih dari 90 penceramah perwakilan dari 53 lembaga sosial keagamaan yang mengikuti program ini.
"Pemerintah menyelenggarakan program ini, karena kami juga memiliki tugas pelayanan kepada umat dan masyarakat terhadap penyelenggaran kehidupan keberagamaan yang baik," ujar Zainut.