Bisnis.com, JAKARTA - Berita soal adanya unsur pidana dalam kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung menarik perhatian banyak pihak. Meski belum ada pernyataan resmi, muncul dugaan bahwa Gedung Kejaksaan Agung sengaja dibakar.
Paling tidak itu begitulah salah satu judul berita yang diunggah di Twitter dan dikomentari ekonom senior Rizal Ramli.
Selamat Kapolri Jend Pol Idham Aziz & Kabareskrim Sigit ?? Bravo ? Ini kejahatan luarbiasa, tidak ada di negara2 lain yg berani bakar kantor JAksa Agung, Al Capone saja kalah ! Bongkar terus Bang Idham dan Mas Sigit.https://t.co/ZZmo0XtXRP
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) September 17, 2020
Demikian cuitan mantan menteri di era Presiden Gus Dur dan era Presiden Jokowi tersebut seperti dilihat Bisnis.com, Kamis (17/9/2020) petang.
Sementara itu, berdasarkan berita Bisnis.com sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan karena arus pendek listrik. Listyo Sigit menyebut soal adanya percikan api di sekitar bahan yang mudah terbakar.
Dia menjelaskan Tim Puslabfor Polri menemukan ada nyala api terbuka atau open flame di ruangan rapat Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejagung. Api tersebut, kata Sigit kemudian cepat menjalar karena di sekitar lokasi api ada beberapa bahan yang mudah terbakar.
Bahan tersebut antara lain akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak di lobi yang mengandung senyawa hidro karbon ditambah dengan kondisi gedung yang disekat dengan bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, dan panel HPL.
"Dari fakta yang didapatkan, pada Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30 WIB-17.30 WIB itu ada tukang atau orang yang sedang bekerja di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian," tuturnya, Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, dari 131 orang saksi yang diperiksa tim penyidik, ada beberapa orang saksi yang telah berupaya memadamkan api tersebut. Namun, upaya itu tidak berhasil karena tidak ada fasilitas pemadam yang memadai dan keterbatasan infrastruktur.
"Sarana dan prasarana terbatas, sehingga api tidak mampu dipadamkan saksi yang datang sesaat setelah kejadian kebakaran itu," katanya.
Jadi, betulkah Gedung Kejagung sengaja dibakar?
Terkait hal ini, polisi diminta memastikan apakah kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi karena disengaja atau karena ada kelalaian. Jika disengaja, Polisi perlu segera mengungkap siapa yang diduga melakukannya.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan penyelidikan atas dugaan adanya tindak pidana di balik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung harus diteruskan dengan menetapkan pihak yang diduga terlibat, bila memang indikasi itu benar.
"Saya tentu menyambut baik kemajuan yang dicapai Bareskrim Polri terkait penyelidikan serta pengungkapan terjadinya kebakaran Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar Herman kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Pada bagian lain dia mengatakan pihak Bareskrim juga harus segera mengungkap apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian.
Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa penyelidikan kebakaran itu harus dilakukan secara tuntas.
"Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," kata Herman.