Kronologi Kasus
PT HTK mengelola kapal M.T Griya Borneo yang sebelumnya punya kontrak dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yaitu cucu perusahaan BUMN PT Petrokimia Gresik untuk pengangkutan amoniak selama 5 tahun sejak 2013-2018.
Pada 2015, setelah perusahaan induk untuk BUMN bidang pupuk di Indonesia didirikan yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), kontrak kerja sama PT HTK diputus. Pengangkutan amoniak dialihkan kepada anak perusahaan PT PIHC yakni PT PILOG dengan menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia.
Atas pemutusan kontrak itu, menurut Jaksa, PT HTK keberatan dan masih ingin melanjutkan kontrak.
"Terdakwa meminta Asty Winasty selaku Manajer Komersial PT HTK untuk mencari solusinya," ungkap jaksa Ikhsan.
Asty lalu menghubungi pemilik PT Tiga Macan yaitu Steven Wang. Steven menyarankan agar berkonsultasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT PIHC sehingga dapat membantu keinginan Taufik.
Pada 31 Oktober 2017, Taufik bertemu Steven Wang, Asty dan Bowo Sidik. Asty meminta bantuan Bowo agar PT PILOG menggunakan MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK, sedangkan kapal PT PILOG yaitu kapal MT Pupuk Indonesia akan dicarikan pasarnya. Bowo pun bersedia membantu dan minta kronologis kerja sama PT HTK dan PT PILOG.
"Terdakwa menyepakatinya dan meminta Asty Winasty untuk memulai mencarikan market (penyewa) untuk kapal milik PT PILOG," tambah jaksa.
Bowo Sidik beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara agar membatalkan pemutusan kontrak PT KCS dan PT HTK sehingga kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan.