Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Bowo, Ini Aliran Uang Eks-Dirut Humpuss Transportasi Kimia

Dalam persidangan, Mantan Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa menyuap Bowo Sidik Pangarso sebesar US$163.733 (sekitar Rp2,4 miliar) dan Rp311.022.932.
Bowo Sidik Pangarso (tengah) saat dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./Anatara-Reno Esnir
Bowo Sidik Pangarso (tengah) saat dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./Anatara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus suap terhadap eks-Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Mantan Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa menyuap Bowo Sidik Pangarso sebesar US$163.733 (sekitar Rp2,4 miliar) dan Rp311.022.932.

Pemberitan suap dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapat sewa kapal angkut dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

"Terdakwa Taufik Agustono bersama Asty Winasty memberi uang sebesar 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 kepada Bowo Sidik Pangarso selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 melalui M Indung Andriani," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan dakwaan, Rabu (16/9/2020).

Sidang berlangsung tanpa langsung dihadiri Taufik selaku terdakwa. Hanya ada majelis hakim yang dipimpin Rianto AP, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan penasihat hukum di ruang sidang. Terdakwa Taufik Agustono mengikuti persidangan melalui video conference dari gedung KPK.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Bowo Sidik selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PT. PILOG).

Taufik menjabat Direktur di PT HTK dari 2011 sampai 2019, PT HTK bergerak di bidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak dan gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Kronologi Kasus
Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper