Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jasa Pelayaran: Tangan Kanan Bowo Sidik Divonis 2 Tahun Penjara

Selain kurungan badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepada Indung.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat memvonis Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers Indung Andriani selama dua tahun penjara.

Perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait dengan kerja sama pelayaran atau sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

"Menyatakan terdakwa Indung Andriani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/11/2019).

Selain kurungan badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepada Indung.

Hakim mengatakan bahwa Indung terbukti menerima uang sebesar US$128.733 dan Rp311 juta dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono yang diperuntukan Bowo Sidik.

Penerimaan uang itu agar Bowo Sidik bersedia membantu PT HTK mendapat kerja sama terkait sewa menyewa kapal MT Pupuk Indonesia dan pengakutan amoniak oleh kapal MT Griya Borneo.

"Menimbang berdasarkan fakta-fakta hukum, perbuatan terdakwa Indung menerima sejumlah uang commitment fee untuk kepentingan Bowo Sidik Pangarso," kata hakim.

Hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa hal berat yang dilakukan Indung adalah tidak mendukung pemerintahan dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Adapun hal yang meringankan adalah sopan selama persidangan, belum pernah di hukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta berterus terang dalam perbuatannya.

Tak hanya itu, hakim juga sependapat dengan jaksa penuntut umum yang mengabulkan permohonan justice collaborator atau saksi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Indung dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan ini sebetulnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menututnya selama empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper