Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa memberikan suap kepada eks Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
Suap itu berupa uang sebesar US$163.733 dan Rp311.022.932 lewat Indung Aryadi. Taufik memberikan uang suap itu bersama Manager Marketing PT HTK Asty Winasti.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa saat membacakan dakwaan, Rabu (16/9/2020).
Uang suap itu, diberikan Taufik dan Asty agar Bowo Sidik membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT PILOG.
Atas perbuatannya, Taufik didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun, Taufik ditetapkan sebagai tersangka hasil dari pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota DPR periode 2014 - 2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.
Baca Juga
Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.
Dua diantaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Indung masih melakukan upaya hukum kasasi.