Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Taufik Agustono.
Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran itu diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai Kamis (16/7/2020). Dengan demikian, Taufik harus mendekam di sel tahanan hingga 24 Agustus 2020.
"Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan tersangka TAG (Taufik Agustono) selama 40 hari terhitung mulai tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan 24 Agustus 2020 bertempat di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/7/2020).
Ali Fikri mengatakan tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Taufik. Oleh sebab itu, KPK memperpanjang masa penahanan Taufik.
"Perpanjangan Penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara," ujarnya.
Adapun, Taufik ditetapkan sebagai tersangka hasil dari pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota DPR periode 2014 - 2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.
Baca Juga
Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.
Dua diantaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun, Indung masih melakukan upaya hukum kasasi.