Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjang Penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

Masa penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono selaku tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai Kamis (16/7/2020).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Taufik Agustono.

Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran itu diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai Kamis (16/7/2020). Dengan demikian, Taufik harus mendekam di sel tahanan hingga 24 Agustus 2020.

"Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan tersangka TAG (Taufik Agustono) selama 40 hari terhitung mulai tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan 24 Agustus 2020 bertempat di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/7/2020).

Ali Fikri mengatakan tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Taufik. Oleh sebab itu, KPK memperpanjang masa penahanan Taufik.

"Perpanjangan Penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara," ujarnya.

Adapun, Taufik ditetapkan sebagai tersangka hasil dari pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota DPR periode 2014 - 2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.

Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.

Dua diantaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun, Indung masih melakukan upaya hukum kasasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper