Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Solusi Kemnaker kepada Pekerja yang Belum Dapat BSU Rp600.000

Kemnaker memberikan himbauan kepada pekerja yang belum mendapatkan BSU Rp600.000 dari pemerintah.
Karyawan menghitung uang dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Sabtu (7/9/2024)./JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan menghitung uang dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Sabtu (7/9/2024)./JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kemnaker memberikan himbauan kepada pekerja yang belum mendapatkan BSU Rp600.000 dari pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 sudah dicairkan pemerintah sejak awal Juni 2025 lalu. Bantuan masih akan terus dicairkan hingga Juli 2025.

Akan tetapi beberapa pekerja yang ternyata lolos verfifikasi mengaku belum mendapatkan transferan Rp600.000 dari pemerintah.

Dilansir dari Antaranews, Kemnaker menjawab keluhan tersebut dengan meminta agar masyarakat bersabar.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada para pekerja yang menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk bersabar menunggu pencairan karena bantuan tersebut dipastikan segera cair dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada temanteman pekerja,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga usai acara diskusi Double Check di Jakarta.

Sunardi mengatakan, pencairan BSU mengalami keterlambatan karena masih berlangsungnya proses pemadanan dan validasi data pada beberapa waktu lalu.

Namun, seluruh proses tersebut kini sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap nalisasi.

Untuk diketahui, BSU ini ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300 ribu per bulan per penerima.

BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sehingga total yang dicairkan Rp600 ribu per penerima.

Program BSU berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Data penerima BSU dari kalangan pekerja/buruh berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan bersama Kemnaker.

Sementara data guru honorer dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antaranews
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper