Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebutkan kenaikan alokasi dana desa 2021 harus diikuti dengan pengentasan kemiskinan.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan alokasi dana desa pada 2021 senilai Rp72 triliun, naik 1,1 persen dibandingkan tahun ini yang senilai Rp71,2 triliun.
Untuk mengentaskan kemiskinan, penggunaan dana desa akan dibuat lebih sederhana dari sebelumnya. Para kepala desa hanya perlu mengacu pada 17 Sustainable Development Goalsatau (SDGs) atau yang disebut Pembangunan Berkelanjutan.
"Contoh, desa yang kita harapkan atau yang kita tuju adalah desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (16/9/2020).
Abdul menyebutkan Kemendes PDTT akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permendes) yang bakal menjadi acuan para kepala desa dalam menggunakan dana desa. Dia memastikan lebih sederhana dibandingkan sebelum-sebelumnya.
Dia menyebutkan pada Permendes itu, kepala desa tidak perlu kebingungan lagi karena didalamnya akan dijabarkan target maupun indikator yang menjadi prioritas pembangunan desa yang menggunakan dana desa.
Baca Juga
"Misalnya, ada kepala desa yang ingin desanya menjadi desa sehat dan sejahtera. Ukurannya Peraturan Menteri, ada arahannya, targetnya, dan indikator yang telah dicapai, kalau mau ngambil target itu," tambahnya.
Kemendes PDTT, kata Abdul, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa. Selebihnya, para kepala desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing.
Lebih lanjut, dia mengingatkan kepala desa agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.
"Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan," imbuhnya.