Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait penertiban dan pemulihan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemensetneg senilai Rp571,5 triliun. Rapat koordinasi berlangsung di Gedung KPK pada Selasa (15/9/2020).
“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII),” ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangan resmi, Rabu (16/9/2020).
Berdasarkan KPK, pemanfaatan aset-aset GBK, Kemayoran, dan TMII, belum secara optimal menyumbang pemasukan keuangan negara. Kementerian Sekretariat Negara, ujar Asep, merupakan salah satu instansi pemerintah yang menjadi perhatian KPK.
“Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” ujarnya.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, menyambut baik pendampingan KPK dalam pelaksanaan penertiban aset-aset yang dikelola Kemensetneg yang meliputi 3 aset tersebut.
“Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Sebagai contoh Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran,” ujar Setya.
Baca Juga
Setya mengatakan pemulihan dan penertiban aset ini telah mendapatkan dukungan kuat dari Menteri Sekretaris Negara. Pihaknya, kata Setya, saat ini mengelola aset senilai tidak kurang dari Rp571,5 Triliun.
Dia mengatakan, per 15 September 2020 aset Kemensetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp347,8 Triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 Triliun, TMII senilai Rp10,2 Triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 Triliun.
“Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi,” ungkap Setya.
Dia berujar, salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah penagihan kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.
Lebih lanjut, terkait aset GBK, KPK mengidentifikasi empat persoalan. Pertama, penetapan status tanah PPK GBK di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama.
Kedua, ada aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL).
Ketiga, ada aset yang proses kepemilikannya belum selesai. Kempat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang.
Sementara terkait aset PPK Kemayoran, KPK telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum di lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.
Terkait aset TMII, KPK menemukan bahwa, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.
“Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP),” jelas Asep.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, KPK dengan dukungan dari Kemensetneg akan mengadakan rapat secara terpisah bersama para pengguna BMN tersebut.