Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara yang melibatkan calon kepala daerah yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Langkah ini berbeda dengan 2 instutusi penegak hukum lainnya yakni Polri dan Kejaksaan. Korps Bhayangkara dan Adhyaksa berencana menunda proses hukum bagi peserta Pilkada 2020.
"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang di duga melibatkan para calon kepala daerah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/9/2020).
Ali mengatakan pihaknya yakin bahwa proses hukum di KPK tidak akan mempengaruhi proses politik di Pilkada 2020. Pasalnya, kata Ali, proses hukum sebuah perkara di KPK melalui proses yang sangat ketat.
"Syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Dia mengatakan beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK.
Baca Juga
"Antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," ungkapnya.