Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR akan Panggil KAP yang Jadi Auditor Jiwasraya

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada figur yang tengah disidang menjadi terdakwa atas kasus Jiwasraya/
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyatakan bahwa DPR memiliki hak untuk memanggil siapapun yang dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu dibutuhkan untuk penanganan hukum dan pengembalian kerugian negara.

Menurut Trimedya bukan tidak mungkin komisi yang terkait hukum itu untuk memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menangani audit Jiwasraya . Hal ini diperlukan untuk menjelaskan dugaan manipulasi pencatatan keuangan, atau melakukan window dressing.

“Intinya semua yang terlibat harus didalami. Termasuk temuan PWC, bisa juga kita panggil,” tegasnya melalui keterangan resmi, Jumat (4/9/2020).

Untuk diketahui, sepanjang 2006 - 2012 Jiwasraya menunjuk KAP Soejatna, Mulyana, dan rekan untuk mengaudit laporan keuangan mereka.

Pada 2010 - 2013, KAP Hartanto, Sidik, dan Rekan, merupakan KAP yang bertanggung jawab atas proses audit Jiwasraya.

Kemudian tahun 2016 - 2017 laporan keuangan Jiwasraya diaudit oleh Pricewaterhouse Coopers (PwC).

PwC memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan asuransi persero itu dan entitas anaknya pada 31 Desember 2016.

Laba bersih Jiwasraya yang dimuat dalam laporan keuangan yang telah diaudit dan ditandatangani oleh auditor PwC tanggal 15 Maret 2017 itu menunjukkan laba bersih 2016 adalah sebesar Rp1,7 triliun.

Adapun untuk laporan keuangan 2017, PwC memberikan opini adverse atau dengan modifikasi. Dalam laporan keuangan tersebut, Jiwasraya mencatatkan laba sebesar Rp360 miliar dari yang sebelumnya Rp2,4 triliun.

Trimedya meminta Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada nama-nama yang tengah disidang menjadi terdakwa atas kasus yang ditaksir merugikan negara nyaris Rp18 triliun itu.

“Selama untuk kepentingan hukum, pengembalian kerugian negara dan juga pengembalian nasabah, kita bisa panggil mereka," ujarnya.

Saat ini lembaga Adhyaksa tersebut telah menahan enam orang terdakwa, yaitu antara lain, Dirut PT Hanson International Benny Tjokro, ‘Pak Haji’ nama samaran Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, dan Direktur PT Maxima Integra Joko ‘Panda’ Hartono Tirto.

Selanjutnya Dirut PT Asuransi Jiwasraya 2008 - 2018 Hendrisman ‘Chief’ Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Januari 2008 - 2018 Hary ‘Rudy’ Prasetyo dan mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi dalam kasus gagal bayar PT Jiwasraya sebagai tersangka.

“Kejaksaan Agung jangan terjebak hanya pada nama-nama ini. Jika berhenti, maka kemajuan penyidikan (Kejagung) relatif tidak ada. Kami ingin semua nama didalami,” tegasnya.

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung diminta untuk menindak lanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan fraud atau penipuan dengan nilai fantastis mencapai Rp100 triliun dalam kurun 10 tahun di 2008-2018.

“Untuk ukuran Jiwasraya, ini sangat besar," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper