Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum secara resmi telah membuka pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2020 pada hari ini. Para bakal calon dapat mendaftar di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.
"Jumat - Ahad, 4-6 September 2020," kata Komisioner KPU Hasyim Ashari, Jumat (4/9/2020).
Untuk pendaftaran pada Jumat dan Sabtu dibuka mulai 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Sementara untuk Minggu dibuka mulai pukul 08.00 sampai 24.00.
Terpisah Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan para bakal pasangan calon untuk tetap mematuhi aturan, mengingat pendaftaran Pilkada dilakukan di tengah masa pandemi.
"Penting bagi kita untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa pendaftaran. KPU telah mengatur di dalam PKPU No.10/2020. Protokol kesehatan yang harus diterapkan selama masa pendaftaran," kata Arief.
Salah satu aturan yang musti dipenuhi adalah terkait arak-arakan. Dia mengingatkan bakal pasangan calon tidak diperbolehkan membawa pendukung yang begitu banyak untuk datang melakukan pendaftaran di kantor KPU. Hal itu karena itu akan sangat berisiko terjadinya penyebaran Covid-19.
"Kemudian ketika masuk ke dalam ruang pendaftaran di kantor KPU, juga dibatasi orang-orang yang bisa masuk. Nah kami, berkaitan dengan proses pengamanan dan ketertiban, tentu membutuhkan dukungan dari para pihak terkait misalnya Kepolisian, TNI, juga teman-teman satpol PP," katanya.