Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan sidang pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri bakal ditunda.
Sedianya sidang lanjutan kasus helikopter tersebut berlangsung pada Senin (31/8/2020). Namun, KPK memberlakukan aturan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) pada 31 Agustus - 2 September 2020.
"Ya semua ditunda," kata Tumpak saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (30/8/2020).
Dia juga masih belum menyebutkan jadwal sidang lanjutan setelah penundaan ini.
"Ya diundur," katanya singkat.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya bakal menggelar sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (31/8/2020).
Baca Juga
Hanya saja agenda sidang diubah, agenda semula berupa pemeriksaan saksi menjadi pengambilan keputusan penundaan.
Hal itu dilakukan menyusul pemberlakuan aturan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) lembaga antirasuah selama 3 hari, mulai Senin (31/8/2020) sampai Rabu (2/9/2020).
"Keputusan penundaan sidang diambil oleh majelis etik melalui sidang. Karena itu, sidang etik hari Senin tetap berlangsung dengan agenda mengambil putusan terkait penundaan sidang, kapan, jam berapa, dan seterusnya," kata Haris saat dihubungi Bisnis, Minggu (30/8/2020).
KPK memberlakukan aturan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah sejak 31 Agustus hingga 2 September 2020.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi dan prevensi penularan Covid-19 ke lebih banyak pegawai setelah lebih dari 20 orang dinyatakan positif usai menjalani tes Swab beberapa hari lalu.
"Ada pegawai di bagian-bagian tertentu karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat," kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Selama masa WFH akan kembali dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur.