Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Geger! Ganja Jadi Tanaman Obat, Kementan Beri Klarifikasi

Kementan memberikan klarifikasi lengkap soal penetapan ganja sebagai tanaman obat yang sudah sesuai dengan aturan sejak 2006.
Rio Sandy Pradana
Rio Sandy Pradana - Bisnis.com 29 Agustus 2020  |  13:38 WIB
Geger! Ganja Jadi Tanaman Obat, Kementan Beri Klarifikasi
Penemuan ladang ganja di Aceh Besar, Provinsi Aceh. - Antara/Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan klarifikasi usai menetapkan ganja (Cannabis sativa) sebagai daftar tanaman obat pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 104/2020.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha mengatakan ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan No. 511/2006. Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu. 

"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika," kata Tommy dalam siaran pers, Sabtu (29/8/2020).

Dia menambahkan saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan No. 104/2020, tetapi dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Dalam Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang No. 13/2010 tentang Hortikultura menyebutkan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. 

Pihaknya menuturkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan No. 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dng stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

Komitmen Mentan dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini  menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ganja kementan obat
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top