Bisnis.com, JAKARTA - Para ahli waris dari anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang meninggal ketika bekerja di kapal ikan Long Xing 629 dilaporkan telah menerima seluruh haknya.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, Sabtu (29/82020), hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan yakni pada 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kementerian Luar Negeri. PT ABS merupakan agen penyalur para ABK di Pemalang, Jawa Tengah,
Kemenlu menegaskan telah mendorong dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan Alm SP dan Alm AR. Keduanya adalah ABK WNI di kapal ikan berbendera China, Long Xing 629, yang meninggal dunia pada Desember 2019 dan Maret 2020.
"Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris Alm S dan Alm AR secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan," demikian tertulis dalam keterangan resmi Kemenlu.
Pemenuhan hak tersebut dilaporkan terlaksana berkat kerjasama Kemenlu dan Kementerian/Lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat empat ABK WNI yang bekerja di kapal Long Xing 629 yang meninggal. Tiga orang di antaranya meninggal di atas kapal sehingga jenazahnya dilarung di laut lepas. Adapun satu orang meninggal di rumah sakit di Busan, Korea Selatan.
Baca Juga
Kejadian ini menimbulkan kecurigaan dari pihak pemerintah Indonesia terkait dengan kehidupan di atas kapal yang tidak layak hingga menyebabkan kematian ABK WNI.
Hal serupa juga ditemukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Arie Dharmanto pada kasus dua ABK WNI yang melompat dari kapal Fu Lu Qing Yuan Yu 901 ke perairan Pulau Karimun.
"Ini menyayat hati kita di mana anak bangsa yang notabene menambah devisa, tetapi diperlakukan semena-mena oleh perusahaan kapal ikan tersebut," katanya.