Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penegak Hukum Bisa Jadi Musuh Negara, Ini Kata Presiden Jokowi

Penegak hukum yang melakukan pemerasan akan menjadi musuh negara, bahkan musuh bersama masyarakat Indonesia.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengingatkan para penegak hukum agar tidak memanfaatkan ketidaksinkronan regulasi sebagai alat untuk memeras.

Presiden mengingatkan agar kondisi tersebut tidak dijadikan alasan untuk menakuti-nakuti eksekutif, pengusaha, dan rakyat demi keuntungan pribadi.

Dengan tegas Presiden menyebutkan upaya pemerasan semacan itu akan membuat penegak hukum menjadi musuh negara, bahkan musuh bersama.

"Jangan pernah memanfaatkan regulasi yang tidak sinkron untuk menakut-nakuti eksekutif, pengusaha dan masyarakat," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020).

Presiden menyatakan penyalahgunaan regulasi untuk menakut-nakuti dan memeras dapat membahayakan agenda pembangunan nasional.

“Saya peringatkan aparat penegak hukum dan pengawas yang melakukan seperti itu adalah musuh kita semua, musuh negara, saya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran ini,” tegas Jokowi.

Jokowi menyatakan saat ini pemerintah juga tengah membenahi regulasi nasional yang tumpang tindih. Pembenahan dilakukan  untuk menekan celah pemanfaatan aturan yang belum sinkron.

Salah satu upaya pemerintah untuk membenahi regulasi nasional adalah melakukan sikronisasi puluhan undang-undang (UU) atau disebut Omnibus Law.

“Sebuah tradisi sedang kita mulai, yaitu dengan menerbitkan omnibus law, satu UU yang mensinkronisasikan puluhan UU secara serempak sehingga antar-UU bisa selaras, memberikan kepastian hukum, serta mendorong kecepatan kerja dan inovasi, dan akuntabel dan bebas korupsi,” kata Presiden.

Omnibus Law yang akan dibuat Pemerintah Indonesia terdiri dari dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Omnibus Law rencananya akan menyelaraskan 82 UU dan 1.194 pasal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper