Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjuangkan Nasib, Nasabah WanaArtha Datangi Komisi Kejaksaan agar Kawal Kejagung

Setelah sebelumnya melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (7/8/2020) lalu, nasabah atau pemegang polis Asuransi WanaArtha Life kembali melakukan aksi persuasif memperjuangkan hak asasi sebagai warga negara yang dilindungi Undang-undang ke Komisi Kejaksaan RI.
Perwakilan pemegang polis, Wahjudi, saat bertemu Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) RM Ibnu Mazjah, di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020)./Istimewa
Perwakilan pemegang polis, Wahjudi, saat bertemu Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) RM Ibnu Mazjah, di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah sebelumnya melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (7/8/2020) lalu, nasabah atau pemegang polis Asuransi WanaArtha Life kembali melakukan aksi persuasif memperjuangkan hak asasi sebagai warga negara yang dilindungi Undang-undang ke Komisi Kejaksaan RI.

Perwakilan pemegang polis (PP) dari sekitar 26.000 nasabah menginginkan perlindungan dan keadilan hukum atas penyitaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan Sub Rekening Efek (SRE) PT Asuransi Jiwa Wanaartha (PT. AJAW) atau WanaArtha Life yang berakibat hak-hak sebagai pemegang polis tidak bisa ditunaikan kewajibannya oleh WanaArtha Life sejak akhir Januari 2020.

Perwakilan nasabah WanaArtha dalam forum “Hope”  yang mewakili sekitar 3.000 pemegang polis mendatangi Komisi Kejaksaan RI. Mereka meminta Komisi Kejaksaan mengingatkan Kejaksaan Agung soal akibat dan dampak luas akibat dibekukannya rekening efek atas nama WanaArtha terkait dengan dugaan skandal Jiwasraya yang menimbulkan gagal bayar kepada puluhan ribuan nasabah WanaArtha.

Ini karena tidak semua dana yang disita Kejaksaan Agung tersebut milik WanaArtha Life, melainkan berasal dana premi milik nasabah atau pemegang polis yang dikelola investasinya oleh WanaArtha.

“Akibat pembekuan tersebut sekitar 26.000 pemegang polis WanaArtha di seluruh Indonesia sangat menderita, termasuk saya pribadi. Saya ini pensiunan PNS di BPKP sudah 21 tahun yang lalu dan 26 tahun menjadi nasabah WanaArtha, tepatnya polis asuransi jaminan hari tua. Sejak rekening WanaArtha dibekukan dan gagal bayar dari 7 bulan lalu, saya tidak bisa kontrol rutin ke dokter, termasuk tindakan medis berupa operasi ke rumah sakit,” ungkap perwakilan pemegang polis, Wahjudi, saat bertemu Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) RM Ibnu Mazjah, di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Wahjudi menegaskan di usia senja ini, ia harusnya tinggal menikmati hidup, nyatanya ke rumah sakit saja tidak bisa. Celakanya, Wahjudi harus menerima penyakit seperti kanker prostat 8 tahun yang lalu, penyakit mata/ablasio retina 29 tahun yang lalu yang sudah operasi hingga 9 kali, kontrol operasi pada kedua lutut.

Bahkan, sejak rekening WanaArtha dibekukan dia dinyatakan dokter menderita irritable bowel syndrome (berpotensi sakit jiwa).

“Usia saya sudah mendekati 80 tahun, kapan saya bisa menikmati hidup yang sebenarnya. Semua rencana yang saya planning hancur berantakan. Anak saya yang mengabdi kepada negara menjadi dokter Angkatan Laut pun tidak bisa melanjutkan jenjang S2. Bahkan karena tidak kuasa menahan biaya hidup keseharian akibat tidak ada penghasilan yang diandalkan dari nilai manfaat polis WanaArtha, keputusan keluarga besar menjual rumah tak terelakkan. Kita terpaksa akan membeli rumah kecil di pinggiran Jakarta. Tolong Pak Ibu selaku Komisioner Kejaksaan dapat mengingatkan Kejagung, derita yang berdampak luar biasa ini,” ungkap Wahjudi.

Nasib yang sama juga dirasakan Lianto Yoga (64 tahun). Bersama kawan senasib, Wahjudi dan Endang Sri Siti Kusuma, arek Surabaya ini mau tidak mau harus ikut ke Jakarta mengadukan nasibnya kepada Komisi Kejaksaan.

Usahawan di bidang plastik yang sebelumnya sukses bekerja di Singapura ini mengaku kecewa berat atas perlakuan otoritas atau penguasa karena mengaitkan dana nasabah WanaArtha sebagai objek penyitaan karena kasus Jiwasraya.

Seluruh keuntungan dari usahanya di Negeri Singa waktu itu disimpan di rekening bank Singapura. Namun karena ajakan pemerintahan Joko Widodo lewat Menteri Sri Mulyani agar dana-dana yang diparkir di luar negeri agar segera kembali ke Tanah Air karena negara membutuhkan dana segar untuk akselerasi pembangunan dengan program Tax Amnesty, maka dia mengambil momentum baik tersebut sebagai sumbangsih untuk masa depan bangsa.

“Waktu itu juga karena ibu saya jatuh sakit, maka diputuskan untuk pulang ke Indonesia, tanah tumpah darah saya. Kondisi ibu yang membutuhkan perhatian anaknya, maka saya putuskan menetap di Surabaya dan mengurus orangtua serta bisnis,” ceritanya.

Selain untuk modal memulai bisnis di Surabaya. Salah satunya, kata Yoga, digunakan untuk membeli polis WanaArtha cukup besar karena reputasi dan kinerja baik.

Namun, tak menyangka sama sekali kalau mimpi buruk harus dia dapati. Uangnya tidak bisa kembali karena disita.

Merasa mendapat ketidakadilan, Yoga terkadang mengaku menyesal memutuskan menarik seluruh uangnya di luar negeri kalau akhirnya harus diperlakukan tidak sebagaimana mestinya oleh negara.

“Uang ditahan, tidak ada manfaat polis sama sekali sejak rekening WanaArtha diblokir dan disita. Ini baru kami berdua bersama Pak Wahjudi yang bicara dampak dari pemblokiran rekening. Padahal, ada 26.000 nasabah Wanaartha di seluruh Indonesia yang mengalami nasib sama dan mungkin lebih parah lagi,” ucapnya.

Yoga berharap Komisioner Kejaksaan dapat memberi masukan penting dan memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung agar penyitaan rekening tersebut segera diangkat dan tidak dijadikan barang bukti serta objek penuntutan karena memang bukan milik WanaArtha, melainkan justru lebih besar berasal dana dari nasabah yang dipercayakan kepada WanaArtha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper