Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Jelaskan Proses Izin Edar Obat Virus Corona

Sebelum obat kombinasi baru virus corona (Covid-19), BPOM akan berhati-hati menilai laporan hasil uji kliniknya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito./Istimewa
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan POM telah menerima laporan hasil uji klinik kolaborasi obat virus corona (Covid-19) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Hasil uji klinik tersebut akan dievaluasi untuk dapat menyimpulkan apakah uji klinik tersebut valid atau tidak, dan mengetahui apakah obat kombinasi tersebut lebih baik daripada obat standar yang digunakan.

Sementara itu, hasil inspeksi Badan POM pada pusat penelitian di wilayah Bandung yang dilakukan pada tanggal 27-28 Juli 2020 menunjukkan perlunya beberapa klarifikasi data yang kritikal, yaitu data laboratorium yang dapat membuktikan bahwa efektivitas kombinasi obat yang sedang diuji lebih baik daripada obat standar, serta efektivitas pada subyek dengan derajat penyakit sedang dan berat, karena semua kasus di SECAPA merupakan pasien dengan gejala ringan dan bahkan pasien tanpa gejala yang seharusnya tidak perlu diberikan obat tersebut.

Badan POM juga akan menilai perbaikan dan klarifikasi yang diberikan oleh peneliti dan atau sponsor. Jika perbaikan dan klarifikasi tersebut tidak dapat mendukung validitas hasil uji klinik, maka peneliti harus mengulang pelaksanaan uji klinik.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan perlunya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan dari hasil uji klinik ini, mengingat penggunaan obat kombinasi baru yang tidak tepat akan mengakibatkan risiko efek samping, resistensi, dan biaya yang tidak perlu.

“Hal lain yang perlu menjadi perhatian dalam memproduksi obat adalah bahwa obat kombinasi tersebut harus dapat diformulasi dengan baik dan tidak menimbulkan inkompatibilitas baik secara kimia maupun fisik. Industri Farmasi yang akan memproduksi harus telah memiliki sertifikat Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB),” ujarnya dalam Konferensi Pers Dukungan Badan POM dalam Uji Klinik Obat Covid-19, Rabu (19/8/2020).

Dia mengatakan bahwa semua keputusan dilakukan berdasarkan bukti ilmiah yang kuat dan dilakukan oleh tim KOMNAS Penilai Obat. Badan POM akan memberikan Persetujuan Penggunaan pada masa darurat jika hasil evaluasi data uji klinik tersebut dinyatakan valid dan sesuai serta telah memenuhi aspek mutu dalam proses pembuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper