Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri periksa tersangka Joko Soegiharto Tjandra dan pengusaha Tomy Sumardi terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono menjelaskan bahwa kedua orang tersangka itu akan diperiksa sebagai tersangka terkait perkara gratifikasi untuk menghapus status red notice Joko Soegiharto Tjandra dari Interpol.
"Kalau tersangka yang memberi yaitu JST dan TS, akan diperiksa Senin 24 Agustus 2020," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020).
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus gratifikasi untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra dari Interpol.
Keempat tersangka terbagi menjadi dua yaitu pihak penerima suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (PU), kemudian dua tersangka lagi pemberi suap yaitu pengusaha Tomy Sumardi (TS) dan Joko Soegiharto Tjandra (JST).
Terkait kasus gratifikasi tersebut, pihak Bareskrim Polri juga akan menggandeng KPK untuk telusuri aliran dana para tersangka dalam kasus itu.