Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Dapatkan Sertifikasi Halal? Begini Alurnya

Tidak bisa asal mendeklarasikan bahwa produknya halal hanya karena muslim yang jual
Ilustrasi/Bisnis-Rachman
Ilustrasi/Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Sertifikasi halal saat ini telah menjadi sesuatu yang penting dan perlu dimiliki oleh para pelaku usaha, khususnya yang bergerak pada bidang industri makanan dan minuman.

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan bahwa sertifikasi halal menjadi penting karena sudah menjadi gaya hidup Islam, sekaligus menjadi mandatory atau kewajiban bagi produsen dan hak bagi konsumen, terutama setelah lahirnya UU Jaminan Produk Halal.

Menurut Kyai Cholil, pengusaha tak boleh mendeklarasikan produknya halal tanpa mengantongi sertifikat halal sebab ketika sebuah produk sudah memiliki logo halal, artinya itu sudah melalui proses auditing dan diaudit oleh auditor untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal.

“Tidak bisa asal mendeklarasikan bahwa produknya halal hanya karena muslim yang jual,” terangnya.

Terkait alur memperoleh sertifikat halal, Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, ada tiga bagian dalam proses sertifikasi halal yang perlu diketahui pelaku UMKM. Yaitu proses persiapan, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal.

“Informasi sertifikasi halal ini dapat diakses di halalmui.org. Ketika sudah paham tahapannya, maka ini akan lebih mudah,” kata Muti.

Setelah memahami alurnya, maka para pelaku usaha perlu menyiapkan daftar bahan-bahan, dan memastikan bahwa semua bahan yang digunakan dijamin kehalalannya. “Hal paling mudah adalah dengan menggunakan bahan-bahan yang telah bersertifikat halal MUI,” tuturnya.

Selanjutnya, para pelaku usaha juga harus memaastikan bahwa alat-alat produksi tidak digunakan secara bersamaan untuk memproduksi produk lain yang tidak halal. Kemudian, menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi halal.

“Saat ini registrasi melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Dulu sertifikasi halal pendaftarannya ke LPPOM MUI,” ujar Muti.

Setelah mendapat bukti pendaftaran BPJPH maka prosesnya dilakukan oleh LPPOM MUI untuk kemudian dilakukan proses aduit yang memakan waktu paling lama 75 hari kalender hingga mendapat sertifikat halal.

Sementara itu, Ketua UMKM Bidang Makanan dan Minuman Kota Bekasi Afif Ridwan mendorong agar para pengusaha UMKM lainnya dapat segera melakukan sertifikasi halal untuk produk-produknya. Apalagi saat ini hampir seluruh pemerintah daerah memiliki program sertifikasi halal UMKM tanpa dipungut biaya.

“Untuk mengakses program dari pemerintah, maka para UMKM harus berhimpun. Biasanya informasi sertifikasi halal gratis disampaikan langsung ke komunitas UMKM,” “Mensertifikasi halal produk gratis kok. Maka berhimpunlah,” tegas Afif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper