Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nazaruddin Bebas Jelang HUT Ke-75 RI, Ini Kata KPK

Nazaruddin tanpa potongan hukuman seharusnya masih mendekam di penjara hingga 2024.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, bebas murni setelah melalui masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 13 Agustus 2020./Antara-Bagus Ahmad Rizaldi
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, bebas murni setelah melalui masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 13 Agustus 2020./Antara-Bagus Ahmad Rizaldi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak pernah memberikan status justice collaborator kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Status justice collaborator ini yang diklaim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar pemberian remisi kepada Nazaruddin sehingga ia dapat bebas murni.

Seharusnya Nazaruddin masih mendekam di penjara hingga 2024, namun ia mendapatkan remisi 45 bulan 120 hari. Dengan potongan hukuman ini, politisi muda yang menyeret banyak pimpinan Partai Demokrat itu ke penjara telah bebas murni pada 13 Agustus 2020 kemarin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar mengatakan KPK tak pernah memberikan status justice collaborator kepada Muhammad Nazaruddin.

"Memang  KPK tidak pernah menerbitkan status JC," kata Lili di kantornya seperti dilansir Tempo, Kamis, (13/8/2020).

Lili berujar Nazaruddin memang pernah mengajukan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan itu dilakukan semasa Lili menjadi anggota LPSK. LPSK menolak pengajuan itu.

"Kami (LPSK) juga menolak," kata dia.

Nazaruddin resmi bebas dari penjara Kamis, 13 Agustus. “Iya (bebas murni),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Sebelum bebas murni, Nazaruddin sempat menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Ia kemudian menjalani cuti dengan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung hingga bebas pada 13 Agustus.

Nazaruddin divonis untuk dua perkara, yakni kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 dan pencucian uang pada 2016. Ia dihukum 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang dan 7 tahun penjara untuk korupsi Wisma Atlet. Total hukumannya adalah 13 tahun penjara dan dijalani sejak 2012.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan remisi diberikan karena Nazaruddin berstatus  justice collaborator.

Namun, KPK menyatakan tidak pernah memberikan status tersebut kepada Nazaruddin. Meski demikian, KPK mengakui Nazaruddin membantu membongkar kasus korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper