Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo mengklaim lembaga yang dipimpinnya telah menyerap aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan (Dapil).
Dia mengatakan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah dilakukan kepada lembaga-lembaga negara, berbagai kelompok strategis masyarakat, partai-partai politik, maupun organisasi sosial keagamaan melalui kegiatan safari
"Terkait dengan tugas MPR melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan," kata Bambang dalam sidang tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, Jumat (14/8/2020).
Dengan tata kelola penyerapan aspirasi masyarakat di daerah dan lembaga negara oleh Sekretariat Jenderal MPR yang berbasis pada teknologi informasi (e-aspirasi konstitusi), penyampaian aspirasi tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 kepada MPR akan semakin mudah.
Selain itu, Bamsoet menyampaikan sejumlah penyesuaian yang dilakukan MPR RI terkait dengan perubahan yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
"Sejumlah metode disesuaikan dengan segmentasi masyarakat milenial dan pandemi Covid-19. Salah satunya adalah penyikapan kondisi masyarakat melalui program MPR Peduli Lawan Covid-19," ujarnya.
Baca Juga
Bambang mengatakan MPR RI juga melakukan pengkajian ketatanegaraan UUD 1945 dengan membentuk Badan Pengkajian yang beranggotakan 45 orang yang terdiri atas anggota fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
MPR, lanjutnya, juga membentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan yang beranggotakan 45 orang yang terdiri atas pakar dan praktisi konstitusi.
Lebih jauh, beberapa isu aktual lainnya yang diubah terkait dengan ideologi pancasila, pemilihan umum, ketahanan nasional, penanggulangan Covid-19, dan Omnibus Law Cipta Kerja.
"Nanti perubahan tersebut akan disampaikan ke lembaga negara lain untuk ditindak lanjuti," jelasnya.