Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bamsoet Klaim MPR Telah Serap Aspirasi Masyarakat

Penyerapan aspirasi masyarakat dilakukan kepada lembaga-lembaga negara, berbagai kelompok strategis masyarakat, partai politik, maupun organisasi sosial keagamaan melalui kegiatan safari.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato pengantar dalam rangka sidang tahunan MPR di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato pengantar dalam rangka sidang tahunan MPR di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo mengklaim lembaga yang dipimpinnya telah menyerap aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan (Dapil).

Dia mengatakan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah dilakukan kepada lembaga-lembaga negara, berbagai kelompok strategis masyarakat, partai-partai politik, maupun organisasi sosial keagamaan melalui kegiatan safari

"Terkait dengan tugas MPR melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan," kata Bambang dalam sidang tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, Jumat (14/8/2020).

Dengan tata kelola penyerapan aspirasi masyarakat di daerah dan lembaga negara oleh Sekretariat Jenderal MPR yang berbasis pada teknologi informasi (e-aspirasi konstitusi), penyampaian aspirasi tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 kepada MPR akan semakin mudah.

Selain itu, Bamsoet menyampaikan sejumlah penyesuaian yang dilakukan MPR RI terkait dengan perubahan yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.

"Sejumlah metode disesuaikan dengan segmentasi masyarakat milenial dan pandemi Covid-19. Salah satunya adalah penyikapan kondisi masyarakat melalui program MPR Peduli Lawan Covid-19," ujarnya.

Bambang mengatakan MPR RI juga melakukan pengkajian ketatanegaraan UUD 1945 dengan membentuk Badan Pengkajian yang beranggotakan 45 orang yang terdiri atas anggota fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

MPR, lanjutnya, juga membentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan yang beranggotakan 45 orang yang terdiri atas pakar dan praktisi konstitusi.

Lebih jauh, beberapa isu aktual lainnya yang diubah terkait dengan ideologi pancasila, pemilihan umum, ketahanan nasional, penanggulangan Covid-19, dan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Nanti perubahan tersebut akan disampaikan ke lembaga negara lain untuk ditindak lanjuti," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper