Bisnis.com, JAKARTA - Anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja melayangkan gugatan terkait sengketa hak waris. Gugatan itu dilayangkan terhadap 6 orang yang juga merupakan anak dari Eka Tjipta.
Dalam keterangan resmi kuasa hukum Freddy, Fahmi Bachmid, disebutkan para tergugat adalah Teguh Ganda WIdjaja sebagai Tergugat I, Indra Widjaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widjaja sebagai Tergugat V dan Elly Romsiah sebagai tergugat VI. Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.
"Siapa yang tidak mengenal Eka Tjipta Widjaja dialah salah satu konglomerat Indonesia yang merupakan pendiri dari Sinar Mas Group dan melahirkan ratusan perusahaaan baik di Indonesia maupun di luar negeri," kata Fachmi dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (12/8/2020).
Nilai hak waris yang digugat Freddy secara total mencapai Rp737 triliun. Angka tersebut merupakan total aset dari 16 perusahaan yang berada di bawah Sinarmas Group.
Selain itu, Dalam gugatannya, setidaknya terdapat 12 permohonan yang diminta Freddy agar dikabulkan oleh Majelis Hakim. Secara rinci ke-12 permohonan itu adalah:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Baca Juga
2. Menyatakan menurut hukum Wasiat Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) Nomor : 60 Tanggal 25 April yang dibuat dihadapan Winanto Wiryomartani, SH., M.Hum. Notaris di Jakarta bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan Pasal 913 KUH Perdata dan Pasal 920 KUH Perdata haruslah batal demi hukum atau dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan menurut hukum semua segala surat wasiat dan surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat satu dan lainnya yang dibuat oleh Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) sebelum adanya surat wasiat Nomor : 60 tanggal 25 April 2008 harus pula dinyatakan batal dan tidak mengikat.
4. Menyatakan menurut hukum harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) baik berupa uang maupun berupa benda bergerak atau benda yang tidak bergerak adalah harta peninggalan atau warisan yang belum terbagi;
5. Menyatakan semua pemberian-pemberian atau hibah-hibah Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V termasuk pula kepada pihak ketiga adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
6. Menyatakan semua pemberian-pemberian atau hibah-hibah Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) semasa hidupnya kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V termasuk pula kepada pihak ketiga merupakan harta warisan/budel warisan yang belum terbagi;
7. Menyatakan semua perbuatan hukum baik mengalihkan, menjaminkan, memindahtangankan dan menjual kepada Pihak Ketiga yang didasarkan atas semua pemberian-pemberian atau hibah-hibah Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) semasa hidupnya kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
8. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membagi sisa uang atau harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) kepada ahli waris yang berhak khususnya kepada Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku;
9. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sisa uang/harta peninggalan (budel warisan benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak) Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) baik yang berada pada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V maupun yang dikuasai pihak ketiga serta yang akan ditemukan dikemudian hari;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.