Bisnis.com, JAKARTA – PT Sentul City Tbk. (BKSL) melayangkan somasi kepada Andi Ang Bintoro cs untuk melakukan serah terima atas kavling siap bangun dan akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk para konsumen dan pemegang saham publik.
Sekretaris Perusahaan BKSL Alfian Mujani mengatakan langkah itu tidak terbatas akan menuntut secara hukum, baik pidana maupun perdata terhadap pembeli atas tindakan tanpa dasar dan tanpa itikad baik yang telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan reputasi pengembang.
Menurutnya, perseroan hanya menjalin perjanjian pengikatan jual beli atas kavling matang di kawasan Sentul City (PPJB), yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban pembeli untuk mendirikan bangunan sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam PPJB.
“Bukan kewajiban pengembang untuk mendirikan bangunan dan menyerahterimakan bangunan kepada pembeli,” katanya dalam siaran pers, Selasa (11/8/2020).
Ia menambahkan, perseroan telah mengirimkan dua buah surat undangan kepada pembeli untuk serah terima kavling masing-masing pada 24 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014.
“Namun demikian, pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tersebut tidak dapat dilaksanakan,” jelas dia.
Dia menyayangkan pembeli pada 7 Agustus 2020 telah mengajukan permohonan pailit terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah register perkara No.35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan alasan pengembang tidak menyerahkan kavling kepada pembeli meskipun pembeli telah melunasi harga pembelian atas kavling tersebut kepada pengembang.