Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Patin Senilai Rp2,7 Miliar

KKP dan Polri berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 54,97 ton ikan patin yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
Petugas KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mengambil barang bukti berupa Frozen Cuttle Fish (daging ikan yang dibekukan) dari dalam kontainer yang akan diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (25/6)./Antara-Muhammad Adimaja
Petugas KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mengambil barang bukti berupa Frozen Cuttle Fish (daging ikan yang dibekukan) dari dalam kontainer yang akan diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (25/6)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan 54,97 ton fillet ikan patin. Nilai ikan patin selundupan itu diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. 

TB Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan bahwa upaya menggalkan penyelundupan itu bermula dari pemantauan jajaran Satwas SDKP Bangka Belitung yang mengendus adanya pergerakan kapal pengangkut ikan ilegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung. 

"Sejak tanggal 26 Juli kami terus memantau pergerakannya," kata Haeru dalam keterangan resmi, Selasa (11/8/2020). 

TB Haeru menjelaskan tim PSDKP mendapat informasi bahwa pada 3 Agustus, ikan selundupan ini sudah dipecah dalam 4 mobil kontainer. Mengetahui hal ini, jajarannya segera menyusun siasat dan bekerja sama dengan Polairud untuk melakukan tangkap tangan.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan menangkap dua mobil kontainer dengan normor polisi B 9107 DEV dan B 9125 NYR pada 7 Agustus 2020. Keesokan harinya, dua mobil kontainer lain bernomor polisi B 9011 GEU dan B 9013 NGU juga berhasil diringkus aparat gabungan. 

"Berkat sinergitas KKP dengan Polri, kami tangkap 4 mobil kontainer pada tanggal 7 dan 8 Agustus kemarin," ujarnya.

TB Haeru menyebutkan ikan patin fillet ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia. Penyelundupan itu sedikitnya melanggar beberapa aturan seperti Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang Perikanan atau setidaknya Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 100, UU No.31/2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No.45/2009. 

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan komitmennya untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk dari upaya penyelundupan seperti ini. Kasus ini selanjutnya akan ditangani bersama-sama oleh Penyidik dari Polair dan Ditjen PSDKP. 

"Setelah penyelundupan ikan ini berhasil digagalkan oleh tim, saat ini ikan tersebut dalam proses karantina sebelum kami jadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper