Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan ada 12 sanksi tegas bagi ASN yang memanfaatkan jabatan maupun fasilitas untuk mendukung salah satu calon dalam Pilkada 2020.
Para ASN yang terbukti membandel, maka terancam mendapat berbagai sanksi mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
“Sanksi harus tegas. Kalau hanya peringatan tertulis tidak ada gunanya,” kata Tjahjo dalam Webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Senin (10/8/2020).
Dia mengakui saat ini masih ada pelanggaran netralitas ASN dalam kontestasi politik. Pasalnya, pemberian sanksi masih lemah dan keberpihakan ASN kepada salah satu pihak masih dianggap lumrah seperti masa lalu.
Tjahjo menjelaskan bahwa pada era sebelum reformasi, pembangunan satu desa dapat terhambat apabila tidak mendukung partai penguasa. Menuturnya, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi, karena ASN sudah seharusnya berkerja tanpa memandang ras, suku, agama, hingga pilihan politik masyarakat.
Kementerian PANRB dalam hal itu mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk mengawal netralitas ASN pada periode Pilkada 2020. Netralitas yang dimaksud, bukan berarti ASN tidak boleh menggunakan hak pilihnya.
Namun, yang perlu dijaga adalah penyelewengan jabatan dan fasilitas dalam proses Pilkada 2020 untuk kepentingan pihak tertentu.
“Dampak dari ketidaknetralan ASN itu ada diskriminasi pelayanan. Kemudian ada konflik dan benturan kepentingan. Kemudian muncul kesenjangan dan ASN sangat menjadi tidak profesoinal,” jelas Tjahjo.
Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan secara serentak menjadi ajang penyelenggara dan peserta untuk berinovasi. Seperti diketahui, pilkada pada 9 Desember 2020 akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
“Ini juga menjadi momentum yang baru untuk menampilkan cara-cara baru berpilkada, dengan cara baru inovasi baru dalam berdemokrasi di masa pandemi, baik dari sisi penyelenggara maupun dari sisi peserta,” kata Presiden membuka rapat terbatas Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 28 Agustus - 3 September 2020.
Kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) pada 23 September 2020 dan 24 September 2020.
Debat publik antara pasangan calon akan dilaksanakan pada 26 September 2020 - 5 Desember 2020. Setiap paslon akan memiliki waktu kampanye sepanjang 22 November 2020 hingga 5 Desember 2020 sebelum pemungutan suara 9 Desember 2020.
Rekapitulasi dan penyampaian hasil perhitungan suara akan berlangsung pada 9 Desember 2020 hinga 20 Desember 2020.