Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom senior Emil Salim meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/2020.
Menurutnya, ekspor ratusan juta ekor benih lobster yang diizinkan melalui beleid tersebut justru akan merugikan negara.
"Mengizinkan ekspor benih bening lobster mengurangi kesempatan nelayan pengembang Iobster nasional menaikkan nilai tambah lobster serta hasil pendapatannya. Semata-mata demi keuntungan eksportir mengekspor benih lobster pada kompetitor kita di luar negeri," cuitnya melalui akun pribadi Twitter @emilsalim2010 pada Sabtu (9/8/2020).
Gelombang kritikan atas penerbitan Permen KP No.12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan Di Wilayah Negara Republik Indonesia ini masih terus berdatangan dari berbagai pihak.
Sejalan dgn penolakan PP Muhammadiyah & PNNU, saya mohon Presiden @jokowi membatalkan Permen KP no:12/2020 tgl.4/5/2020 yg mengizinkan 318 juta ekor benih bening lobster diekspor 3 bulan dlm rangka ekspor 365 juta per thn selama 3 thn kedepan yg rugikan RI.
— Emil Salim (@emilsalim2010) August 8, 2020
Sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah dan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) juga telah menyatakan sikap terhadap permen tersebut.
Dikutip dari Tempo.co, Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menentang keras kebijakan pemerintah membuka ekspor benih lobster karena tidak akan memberikan keuntungan dalam jangka panjang.
Baca Juga
Dia pun meminta aturan yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benur dikaji ulang.
Senada, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) juga menolak ekspor benih lobster dan meminta pemerintah segera menghentikannya. Hal itu tertuang dalam kajian LBM PBNU pada 4 Agustus 2020.