Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti melayangkan kritik terkait dibukanya keran ekspor benih lobster yang ditetapkan oleh Menteri KKP baru Edhy Prabowo.
Dia menilai pemberian izin ekspor benur lobster, apalagi dengan sistem kuota, akan merugikan nelayan dan hanya menguntungkan eksportir. Pemerintah seharusnya menjaga sumber daya alam, yaitu bibit lobster yang dimiliki Indonesia.
"Sekarang ekspor dibuka, ada sistem kuota. Mohon maaf, saya ini anti perdgangan pakai kuota," katanya dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).
Susi mengatakan menjalankan visi Presiden Joko Widodo saat diangkat sebagai Menteri KKP lima tahn silam. Visi Presiden, lanjutnya, menjaga laut sebagai masa depan bangsa dan memberantas penangkapan ikan secara liar atau illegal fishing.
Itu sebabnya, saat awal menjabat, Susi menyetop semua kapal asing agar menjaga ekosistem laut dan mengembalikan stok ikan seperti dulu.
Hal yang sama juga terjadi pada lobster. Perempuan asal Pangandaran tersebut mengungkap informasi bahwa hanya beberapa negara yang memiliki jenis lobster premium (spiny lobster) di dunia, yaitu Indonesia, Australia, Filipina, Sri Lanka, hingga Maladewa.
Baca Juga
Menurutnya, negara-negara tersebut tidak lagi memberikan izin bagi penjualan benih demi menjaga ekosistem lobster di lautan. Karena itu, dia merasa heran karena Menteri KKP baru justru melegalkan ekspor benih lobster ke Vietnam.
"[Bibit lobster] Yang diambil Vietnam itu jenis mutiara dan hijau pasir. Ini [varietas] yang sangat mahal. Namun, karena Vietnam punya banyak, harga jual ke pembeli di Jepang dan China harganya jadi turun jauh sekali," ungkapnya.
Susi mengungkapkan pengembangbiakan lobster justru berdampak positif pada perekonomian nelayan kecil. Hal ini terjadi lantaran benih lobster tidak bisa diambil oleh kapal besar.
Justru, lanjutnya, nelayan bisa menangkap lobster dengan peralatan paling sederhana, misalnya ban mobil dan piring plastik.
"Enggak perlu alat tangkap canggih, nelayan punya ban dalam mobil dan piring plastik bisa dapat [lobster]. Sehari dapat tiga lobster, mereka dapat beberapa ratus ribu. Ini [benih] diekspor langsung, mereka dapat apa?" tanya Susi.
Selain itu, dia menilai ekspor bibit juga akan merusak keberlangsungan (sustainability) dari ekosistem laut Indonesia.
"Lucu ya, masa di laut isinya cuma bibit lobster? Kan ada Emak lobster. Ya, Emak lobster ini yang ditangkap, jangan bibitnya!" ujar Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Republik Indonesia yang diundangkan pada 5 Mei 2020.
Ketentuan itu memperbolehkan kembali proses ekspor benih bening lobster dan budidaya lobster yang sebelumnya dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Kala itu, Susi menerbitkan Permen KKP No.56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Republik Indonesia.