Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja Dewam Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang semester I 2020 tidak efektif.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan salah satu catatan tidak efektifnya kinerja Dewas adalah lambat dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Diketahui, Firli diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia lantaran kedapatan menaiki helikopter mewah milik swasta saat perjalanan ke Palembang beberapa waktu lalu.
"Secara kasat mata, tindakan dari Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, karena menunjukkan gaya hidup hedonisme," kata Kurnia, Kamis (6/8/2020).
Kurnia mengatakan dugaan pelanggaran etik Firli pun berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi.
"Namun Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut," kata Kurnia.
Baca Juga
Kurnia juga menjelaskan Dewas abai dalam melihat dugaan pelanggaran kode etik ketua KPK. Dia mengatakan pada akhir Januari lalu diketahui bahwa salah satu Penyidik KPK yang bertugas untuk menangani perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI, Kompol Rossa Purbo Bekti, dikembalikan paksa oleh Ketua KPK.
Padahal yang bersangkutan belum masuk dalam minimal batas waktu bekerja di KPK dan proses pengembalian tersebut juga tanpa adanya persetujuan dari pimpinan instansi asal (Kapolri).
"Bahkan Kompol Rossa sendiri juga diketahui tidak pernah melanggar etik saat sedang bekerja di KPK. Tentu harusnya kejadian ini dapat dijadikan pemantik bagi Dewas untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK," katanya.
Catatan selanjutnya, Kurnia menilai Dewas membiarkan simpang siur informasi terkait pemberian izin penggeledahan. Kurnia menjelaskan penanganan perkara yang melibatkan mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyisakan banyak persoalan.
Salah satunya terkait dengan isu penggeledahan kantor DPP PDIP. Dalam hal ini terdapat silang pendapat antara Pimpinan KPK dan Dewas.
Pada pertengahan Januari lalu, Wakil Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, menyebutkan bahwa Pimpinan KPK telah mengirimkan surat izin penggeledahan kantor DPP PDIP ke Dewas, namun permintaan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti.
"Pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan oleh Dewas sendiri bahwa tidak ada satu pun permintaan dari penyidik yang ditolak sepenuhnya. Tentu hal ini mesti diklarifikasi, setidaknya untuk menjawab pertanyaan: Nurul Ghufron atau Dewas yang berbohong kepada publik?" Katanya.
Terakhir, kata Kurnia catatan ICW soal Dewas terkait dengan produk hukum yang tidak tepat sasaran. Sebagaimana tertera dalam Pasal 37 B UU 19/2019 bahwa salah satu tugas dari Dewan Pengawas adalah menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
"Namun, pada faktanya Dewas hanya membuat satu kode etik yang mencakup subjek pimpinan sekaligus pegawai KPK. Tentu ini penting untuk dikritisi bersama, sebab potensi abuse of power yang paling besar ada pada level pimpinan. Untuk itu, Dewas sebaiknya membedakan kode etik diantara keduanya," katanya.
Atas dasar itu, menurut Kurnia, kinerja Dewas tidak lebih baik dibandingkan dengan Deputi Pengawas Internal KPK pada era UU KPK lama.
Sebab, berkaca pada pengalaman sebelumnya, Kedeputian tersebut terbukti pernah menjatuhkan sanksi pada dua orang Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.
"Namun, Dewas sampai saat ini -di tengah ragam dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK- tidak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan," katanya.