Bisnis.com, JAKARTA - Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta melaporkan modus penjualan ponsel (handphone) bekas dan ilegal serta menetapkan pemilik toko berinisial PS sebagai tersangka.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Ricky M. Hanafie mengungkap proses penyelidikan bisnis ilegal yang dilakukan oleh PS sudah berlangsung sejak tahun lalu.
"Proses penyelidikan yang dilakukan Bea Cukai Kanwil Jakarta cukup panjang. Penelurusan terhadap kegiatan bisnis tersangka PS sudah dilakukan sejak 2019," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Dia menuturkan awalnya Bea Cukai Kanwil Jakarta melakukan pengawasan peredaran barang legal di lima wilayah Ibu Kota. Setelah itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang pola bisnis yang dilakukan PS.
Menanggapi laporan tersebut, lanjutnya, Bea Cukai Kanwil Jakarta melakukan upaya pendalaman. Termasuk mengambil beberapa sampel ponsel yang dijual oleh PS, salah satunya di toko (counter) yang terletak di Condet, Jakarta Timur.
"Kemudian, kami pegang beberapa produk hand phone di beberapa toko PS ini. Berdasarkan informasi dari masyarakat juga, harga handphone ini sangat murah dan kualitasnya dipertanyakan," ungkapnya.
Baca Juga
Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Bea Cukai Kanwil Jakarta pun menuntaskan semua berkas-berkas yang dibutuhkan dalam persidangan.
Pihaknya menyerahkan barang bukti dan tersangka PS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan akun unggahan akun Instagram @bckanwiljakarta, Bea dan Cukai Kanwil Jakarta telah menyerahkan tersangka PS beserta barang bukti berupa 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61,3 juta.
Selain itu, Bea Cukai Kanwil Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan. Bukti tersebut akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.
"Secara prinsip proses penyidikan di Bea Cukai sudah selesai. Kemudian, kita tunggu tahap berikutnya di persidangan," imbuhnya.
Tagar PS Store tiba-tiba menjadi trending topic di Twitter. Tercatat sudah lebih dari 30 ribu tweet atau cuitan beredar di lini masa Twitter sejak Selasa (28/7/2020).
Hal itu bermula ketika Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, melalui akun Instagram @bckanwiljakarta, mengungkapkan PS sebagai tersangka pemilik dan pengedar handphone ilegal.
Warganet atau netizen pun langsung mengaitkan inisial PS sebagai Putra Siregar. Lantas, sebenarnya siapakah Putra Siregar?
Putra Siregar merupakan pemilik toko handphone PS Store yang memiliki banyak cabang di banyak kota di Indonesia. Salah satu toko PS Store berlokasi di Condet, Jakarta Timur. Toko PS Store tak pernah sepi dari pelanggan. Beberapa konsumen menyebutkan bahwa harga jual handphone di PS Store sangat miring atau lebih murah dibandingkan harga yang dibanderol toko resmi.
Selain menjual handphone, Putra Siregar juga sangat aktif di media sosial. Berdasarkan penelusuran Bisnis, Putra memiliki akun di Instagram, Youtube, dan Facebook yang diikuti jutaan netizen. Akun Instagram @putrasiregarr17 misalnya diikuti 1,6 juta orang. Sementara itu, Youtube miliknya Putra Siregar Merakyat tercatat memiliki 1,4 juta subscribers.
Nama Putra Siregar kian melambung lantaran dia sering bekerja sama atau melakukan endorse iPhone terhadap beberapa artis dan selebgram. Artis-artis yang pernah diajak kerja sama, antara Anji, Baim Wong dan Paula Verhoeven, Atta Halilintar, hingga Raffi Ahmad. Dalam satu unggahan Instagram, Putra bahkan memamerkan dirinya berfoto dengan pemilik Alibaba sekaligus miliarder asal China, Jack Ma.
Terbaru, dia berencana menyumbangkan 350 hewan untuk disumbangkan ke seluruh Indonesia bertepatan pada Hari Raya Idul Adha, 31 Juli 2020. Jika ini terjadi, maka jumlah hewan kurban yang disumbangkan Putra bakal bakal memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI).