Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan penindakan baik secara langsung maupun melalui koordinasi dan supervisi bila ditemukan dugaan suap dalam kasus pelarian buron perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Diketahui, terdapat sejumlah perwira tinggi di Kepolisian yang dicopot terkait skandal Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra buron, kalau kehadirannya dan aktivitasnya pada saat beberapa waktu lalu misalnya di-back up aparat penegak hukum atau aparat pemerintah kalau ada indikasi suap atau indikasi gratfikasi tentu kami akan lakukan penindakan lebih lanjut baik langsung maupun supervisi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (22/7/2020) malam.
Baca Juga
Kendati demikian Ghufron mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk mendalami kasus ini. Menurutnya, KPK bakal melakukan koordinasi dan supervisi dengan kepolisian yang sedang menangani skandal Djoko Tjandra.
"Artinya kami belum bisa memberikan kepastian. Kami akan melakukan supevisi maupun koordinasi karena teman-teman aparat penegak hukum lain sedang berproses. Kalau di dalamnya ada suap atau gratifikasi maka sebagaimana pasal 11 (UU KPK) adalah wewenang KPK," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah mencopot tiga jenderal terkait kasus pelarian Djoko Tjandra. Ketiga jenderal itu antara lain adalah Brigjen Prasetijo Utomo disusul Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.