Bisnis.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanganan Covid-19 otomatis berganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan diterbitkannya Perpres No.82/2020.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa setelah terbitnya Perpres No.82/2020 yakni dalam Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas.
"Gugus Tugas itu berdiri sendiri karena waktu itu dibuat Kepres maka dia menjadi Gugus Tugas, karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri ada satuan tugas yang lain maka namanya menjadi Satuan Tugas tapi bekerjanya, tanggung jawab dan sebagainya adalah sama," kata Pramono dalam konferensi pers, Senin (21/7/2020).
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat daerah tidak dibubarkan tetapi diintegrasikan dan berubah nomenklatur menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Adapun, terkait legalisasinya akan ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Meski belum ditetapkan oleh Komite Kebijakan, tetapi Setkab memastikan bahwa secara otomatis Satgas Penanganan Covid-19 Daerah tetap bisa bekerja saat ini karena telah diatur dalam pasal 20 ayat 2 Perpres No.82/2020.
"Semua pelaksanaan tugas fungsi Gugus Tugas beralih dari Komite Kebijakan Satuan Tugas sejak terbentuknya ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional atau Daerah. Maka dengan demikian ini bersifat otomatis," ungkapnya.