Bisnis.com, JAKARTA - Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, banyak pihak menilai tugas dan fungsi komite baru ini tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga yang sudah ada.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun meluruskan skema organisasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk Presiden Joko Widodo melalui penerbitan Perpres No.82/2020.
"Secara bagan organisasi Perpres, yang pertama semuanya bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi Presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, dan mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Pramono dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan di bawah Presiden terdapat komite kebijakan yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite.
Kemudian, ada enam Wakil Ketua Komite yaitu ada Menko Maritim dan investasi, Menkopolhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Adapun, tugas Komite kebijakan adalah menyusun rekomendasi kebijakan yang kemudian dilapirkan kepada Presiden agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan seperti kebijakan strategis dan yang lainnya.
Baca Juga
Setelah itu, ada Ketua Pelaksana yang menerima kebijakan dari Komite Kebijakan atau yang bertanggung jawab atas pelaksanaan di lapangan yaitu menteri BUMN Erick Thohir.
"Kemudian dibawah Ketua Pelaksana [Erick Thohir] ada dua satuan tugas. Yang pertama adalah Satuan Tugas Covid yang dalam hal ini dijabat tetap oleh Doni Monardo yang sebelumnya adalah ketua Gugus Tugas," kata Setkab.
Kemudian ada Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Di bawah Pak Doni ada Satgas penanganan daerah yang secara otomatis terintegrasi secara langsung dengan Perpres ini.