Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pramono Anung: Tim Pengendalian Covid-19 dan PEN di Bawah Kendali Presiden

Presiden secara langsung mengendalikan, memonitor dan mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
(tengah) Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat melakukan konferensi pers, Selasa (21/7/2020) didampingi oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (kiri) dan Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir - Youtube Sekretariat Presiden.
(tengah) Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat melakukan konferensi pers, Selasa (21/7/2020) didampingi oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (kiri) dan Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir - Youtube Sekretariat Presiden.

Bisnis.com, JAKARTA - Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, banyak pihak menilai tugas dan fungsi komite baru ini tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga yang sudah ada.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun meluruskan skema organisasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk Presiden Joko Widodo melalui penerbitan Perpres No.82/2020.

"Secara bagan organisasi Perpres, yang pertama semuanya bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi Presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, dan mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Pramono dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan di bawah Presiden terdapat komite kebijakan yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite.

Kemudian, ada enam Wakil Ketua Komite yaitu ada Menko Maritim dan investasi, Menkopolhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Adapun, tugas Komite kebijakan adalah menyusun rekomendasi kebijakan yang kemudian dilapirkan kepada Presiden agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan seperti kebijakan strategis dan yang lainnya.

Setelah itu, ada Ketua Pelaksana yang menerima kebijakan dari Komite Kebijakan atau yang bertanggung jawab atas pelaksanaan di lapangan yaitu menteri BUMN Erick Thohir.

"Kemudian dibawah Ketua Pelaksana [Erick Thohir] ada dua satuan tugas. Yang pertama adalah Satuan Tugas Covid yang dalam hal ini dijabat tetap oleh Doni Monardo yang sebelumnya adalah ketua Gugus Tugas," kata Setkab.

Kemudian ada Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Di bawah Pak Doni ada Satgas penanganan daerah yang secara otomatis terintegrasi secara langsung dengan Perpres ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper