Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Kerinci bersiap menyerahkan aset, personel, dan dokumen kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh setelah terkatung-katung selama lebih dari satu dekade.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengakui bahwa penandatanganan perjanjian dan serah terima tiga komponen tersebut akan dilangsungkan pada 4 Agustus 2020. Pengalihan aset, personel, dan dokumen merupakan amanah UU No. 25/2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi.
“Dari hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi disepakati penyerahannya langsung 3 komponen, aset, personel dan dokumen,” kata Sudirman dalam sidang pengujian UU No. 25/2008 di Jakarta, Senin (20/7/2020).
Kota Sungai Penuh merupakan daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran Kabupaten Kerinci yang awalnya berstatus ibu kota daerah induknya. Setelah pemekaran, Pemkab Kerinci diwajibkan memindahkan personel serta menyerahkan aset dan dokumen di bekas wilayahnya itu kepada Pemkot Sungai Penuh.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (7) huruf a UU 25/2008, pemindahan aset dan dokumen dari Pemkab Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh meliputi ‘barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemkot Sungai Penuh yang berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh’.
Beleid yang sama mencantumkan penyerahan aset dan dokumen paling lambat 5 tahun sejak pelantikan penjabat wali kota. Kedua pemerintah daerah telah meneken nota kesepahaman pada 11 Januari 2010 mengenai penyerahan aset, termasuk hibah Rp14 miliar dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh.
Dalam kurun 2012—2020, sejumlah rapat telah digelar oleh Pemprov Jambi untuk membicarakan pengalihan aset, personel, dan komponen dari kabupaten induk ke kota hasil pemekaran. Sampai akhirnya, Pemprov Jambi meminta Kemendagri dan KPK turun tangan.
“Dari niat awal menyerahkan tiga komponen. Tapi [tak terealisasi] karena ada ketidaksepakatan bupati dan wali kota,” kata Sudirman.
Penyerahan tiga komponen tersebut disepakati ketika masih berlangsung pemeriksaan perkara uji materi UU 25/2008 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemda Kerinci, langsung diwakili oleh Bupati Adirozal dan Ketua DPRD Edminuddin, menggugat UU 25/2008 bersama dengan sejumlah tokoh asal kabupaten tersebut.
Pemkab Kerinci menganggap tidak semua asetnya di Kota Sungai Penuh perlu dialihkan. Apalagi, Pemkab Kerinci masih membutuhkan aset-aset di bekas wilayahnya itu untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik. Terlebih, kabupaten induk tidak mendapatkan kucuran dana untuk merelokasi ibu kota ke tempat baru.
Terhadap norma Pasal 13 ayat (7) huruf a, para pemohon meminta MK menafsirkan penyerahan terbatas pada aset yang dimanfaatkan saja. Sepanjang tidak dimanfaatkan oleh Pemkot Sungai Penuh, aset Pemkab Kerinci tidak perlu dipindahtangankan.
Selain Pasal 13 ayat (7) huruf a, para pemohon menggugat Pasal 14 ayat (1) mengenai aturan alokasi dana perimbangan kepada Pemkot Sungai Penuh. Dalam petitumnya, Pemkab Kerinci mengharapkan jatah serupa untuk membangun fasilitas pemerintahan.