Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Solo 2020: Sah! Golkar Dukung Gibran Jokowi-Teguh

Golkar tidak menyodorkan tokoh lain untuk mendampingi. Mereka ikut mendukung anggota DPRD Kota Solo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Teguh Prakosa sebagai calon wakil wali kota Solo.
Bakal calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan bakal calon Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa (kanan) memberikan keterangan kepada Wartawan saat berada di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020). Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi mendapat rekomendasi PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo pada Pilkada serentak Desember mendatang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bakal calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan bakal calon Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa (kanan) memberikan keterangan kepada Wartawan saat berada di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020). Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi mendapat rekomendasi PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo pada Pilkada serentak Desember mendatang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPD Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono mengatakan pihaknya mendukung putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wali kota Solo 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan DPP Partai Golkar.

"Keputusan DPP Partai Golkar, Partai Golkar ikut mengusung Gibran," katanya, Senin (20/7/2020).

Terkait wakilnya, kata Iqbal, Golkar tidak menyodorkan tokoh lain untuk mendampingi. Mereka ikut mendukung anggota DPRD Kota Solo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Teguh Prakosa sebagai calon wakil wali kota Solo.

Pasangan Gibran-Teguh sebelumnya diumumkan oleh PDIP pada Jumat pekan lalu. Di Kota Solo, PDIP merupakan partai terbesar, karena mampu meraih 30 dari total 45 kursi di DPRD.

Sementara di posisi kedua ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memiliki 5 kursi di DPRD, posisi ketiga ditempati Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional dengan masing-masing 3 kursi, serta 1 kursi terakhir dipegang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Adapun syarat administrasi untuk bisa mengajukan pasangan calon adalah partai atau gabungan partai harus memiliki minimal 20 persen kursi DPRD atau minimal 9 kursi untuk Pilkada Solo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper