Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencairan Anggaran Lambat, Tahapan Pilkada 2020 Bisa Terganggu

Pengamat politik Karyono Wibowo menilai pemilihan akbar di sejumlah daerah bisa tertunda bila anggaran Pilkada serentak 2020 tak segera dicairkan.
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Proses pencarian anggaran Pilkada serentak 2020 dari pemerintah daerah ke penyelenggara Pilkada molor. Pengamat Politik Karyono Wibowo menilai kondisi ini berpotensi mengganggu tahapan pemilihan yang sedang berlangsung.

Proses pencairan anggaran pemilihan serentak baru mencapai 69,45 persen. Padahal Kementerian Dalam Negeri telah memberi tenggat kepada Pemda menyelesaikan proses transfer paling lambat 15 Juli 2020.

"Keterlambatan pencairan anggaran pilkada oleh Pemerintah Daerah bisa mempengaruhi proses pelaksanaan Pilkada. Padahal batas waktu pencairan adalah pada 15 Juli 2020," katanya kepada Bisnis, Kamis (16/5/2020).

Dia memprediksi bila anggaran Pilkada serentak 2020 tidak segera dicairkan maka pemilihan akbar di sejumlah daerah bisa tertunda. Selain itu, Kemendagri diminta menelisik lebih jauh penyebab proses transfer yang terkesan lambat.

Dana tersebut juga telah disepakati bersama melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Alokasi anggaran itu menjadi penopang operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat keamanan.

Sementara itu, Kemendagri perlu mengetahui alasan pencairan anggaran yang melewati batas waktu. Selain itu, kementerian yang dipimpin Tito Karnavian juga mesti menggali penyebab kelambatan dan motif masing-masing daerah.

"Padahal alas hukum pencairan anggaran Pilkada sudah ada," ujarnya.

Adapun NPHD untuk Pilkada ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana tersebut digunakan antara lain untuk petugas, pengamanan, dan membeli kebutuhan seperti alat pelindung diri, cairan disinfektan, dan lain-lain untuk menjalankan protokol kesehatan. Pasalnya, pilkada dilangsungkan di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa pencairan anggaran pilkada sejatinya telah menjadi komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Ini kan bentuk komitmen dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar pencairan bisa tepat waktu," katanya kepada Bisnis, Rabu (15/7/2020).

Kendati begitu, Fritz menilai selama Juli 2020 operasional badan pengawas itu termasuk di daerah masih berjalan normal. Bawaslu juga mengingatkan Kemendagri terkait keterlambatan pencarian anggaran tersebut.

"Dalam bulan Juli ini, kami masih bisa melaksanakan tugas, karena tanggung jawab pengawasan. Kami selalu mengingatkan Kemendagri. Kan itu perintah Peraturan Mendagri," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper