Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus KSP Indosurya Cipta: Ini Peran Tersangka JI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum bahwa tersangka JI menghimpun dana dari nasabah KSP Indosurya Cipta secara ilegal.
KSP Indosurya Cipta/Istimewa
KSP Indosurya Cipta/Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri membeberkan peran tersangka Direktur Keuangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berinisial "JI" dalam kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan bank ilegal.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum bahwa tersangka JI menghimpun dana dari nasabah KSP Indosurya Cipta secara ilegal.
 
Selain itu, kata Awi, tersangka JI tidak menjalankan aturan pengelolaan KSP Indosurya Cipta sesuai dengan kaidah aturan perkoperasian di Indonesia.
 
"Tersangka JI ini merupakan orang kepercayaan HS dan bekerja sama dengan tersangka HS untuk menerbitkan bill simpanan secara ilegal," tuturnya, Selasa (14/7).
 
Menurutnya, tim penyidik sudah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari tersangka JI yaitu bill simpanan berjangka, bukti setoran nasabah, rekening koran, surat disposisi, laporan keuangan hingga bukti email kegiatan penghimpunan dana nasabah.
 
"Atas perbuatannya, JI telah dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU," imbuhnya. 
Awi menjelaskan tersangka pemilik KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional Indosurya Cipta menjadikan korporasi Indosurya Cipta sebagai alat untuk memuluskan perbuatan tindak pidana.

Sementara itu, kata Awi, tersangka JI diperintahkan Henry Surya untuk menghimpun dana masyarakat tanpa ada izin resmi dari pihak terkait.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia. Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper