Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jubir Covid-19 Jelaskan Istilah Baru dalam Pelaporan Covid-19

Menkes Terawan Agus Putranto telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Selasa (14//4/2020), memberi keterangan di BNPB, Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Selasa (14//4/2020), memberi keterangan di BNPB, Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah istilah yang sebelumnya digunakan dalam pelaporan kasus Covid-19 di Indonesia seperti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG).

Juru Bicara Pemerintah terkait Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Senin, 13 Juli 2020.

Beleid ini diharapkan menjadi pedoman dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona baik oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota, hingga seluruh fasilitas kesehatan maupun tenaga medis.

“Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional yang ada di revisi keempat dengan istilah orang dalam pemantauan [ODP], pasien dalam pengawasan [PDP] maupun orang tanpa gejala [OTG],” kata Yuri saat konferensi pers virtual, Selasa (14/7/2020).

Secara sederhana, PDP berubah menjadi kasus suspek, ODP berubah menjadi kontak erat dan OTG beralih nama menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala serta menambah satu istilah baru yaitu kasus probable.

Dia menyebut perubahan ini akan mempengaruhi sistem pelaporan. Kendati begitu pemerintah akan melakukan penyesuaian pada data tersebut.

Dia menerangkan untuk kasus suspek memiliki beberapa kriteria. Pertama, kasus infeksi saluran pernapasan akut dengan catatan pasien tersebut berasal dari daerah transmisi lokal dalam 14 hari terakhir.

Kedua, beberapa hari terakhir pernah melakukan kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak kurang dari satu meter tanpa pelindung dengan waktu yang setengah jam atau lebih.

“[kemudian] Kasus probable ini adalah penderita dengan infeksi saluran pernapasan berat disertai dengan gangguan pernapasan akut atau kemudian meninggal yang klinis meyakinkan bahwa ini adalah Covid-19 itu bisa kita dapat dari gambaran rontgen paru,” jelasnya.

Selain itu, kontak erat memiliki dua ciri khas yaitu memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable. Sementara itu, kasus konfirmasi tanpa gejala memiliki ciri positif terinfeksi didasarkan pada hasil RT PCR tanpa gejala.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper