Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan UU KPK : MK Panggil Komisioner Bulan Depan, ‘Sepanggung’ dengan Anak Buah?

Keterangan komisioner KPK bulan depan berpotensi berbarengan dengan kesaksian seorang pejabat internal komisi antirasuah tersebut.
Mahkamah Konstutusi (MK) akan memanggil komisioner KPK untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU KPK pada pekan depan/ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Mahkamah Konstutusi (MK) akan memanggil komisioner KPK untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU KPK pada pekan depan/ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak terkait dalam sidang perkara pengujian UU KPK hasil revisi.

“Untuk agenda sidang berikutnya, MK akan mendengar keterangan pihak terkait komisioner KPK. Sidang ditunda Kamis 6 Agustus 2020 pukul 11.00 WIB,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Keterangan komisioner KPK bulan depan berpotensi berbarengan dengan kesaksian seorang pejabat internal komisi antirasuah tersebut. Pasalnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menghadirkan pejabat internal itu sebagai saksi dalam sidang yang sama.

“Ada saksi dari internal KPK. Dia yang mengurus proses penyusunan dan pembahasan [revisi UU KPK]. Orang ini terlibat proses panjang sejak 2015,” ujar Muhamad Isnur, kuasa hukum Agus Rahardjo.

Meski demikian, Isnur mengaku belum dapat memastikan kehadiran saksi tersebut. Pasalnya, sang saksi mempersyaratkan panggilan resmi dari MK agar memperoleh surat penugasan lembaganya ketiga bersaksi.

Sayangnya, permintaan untuk memanggil pejabat internal KPK tersebut tidak disetujui oleh MK. Alasannya, kehadiran saksi atau ahli merupakan kepentingan pemohon sehingga wajib menghadirkan dengan caranya sendiri.

Anwar Usman menilai kehadiran KPK sebagai pihak terkait sudah mencukupi bagi MK. Sekalipun pimpinan dan Dewan Pengawas KPK didominasi wajah baru, mereka dianggap memahami proses revisi UU KPK sejak 2015 secara kelembagaan.

“Kalau mau ajukan saksi di luar itu ya silahkan. Tapi coba diusahakan sendiri bagaimana teknik pemohon [untuk menghadirkan saksi],” tutur Anwar.

Agus Rahardjo bersama dua mantan komisioner KPK Laode Muhamad Syarif dan Saut Situmorang plus 11 tokoh antikorupsi merupakan penggugat formil UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Perkara mereka teregistrasi dalam Perkara No. 79/PUU-XVII/2019.

Pada sidang Selasa (14/7/2020), Agus dkk menghadirkan Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo. Dalam kesaksiannya, Rimawan mengaku sebagai salah satu pengajar UGM yang menolak pembentukan UU 19/2019.

Selain saksi perkara Agus dkk, sidang MK juga mendengarkan keterangan seorang ahli dari pemohon Rektor Universitas Islam Indonesia (UII). Sang ahli itu adalah Dosen Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo.

Pengujian UU KPK, baik formil maupun materiil, tinggal menyisakan tujuh perkara. Sidang pemeriksaan ketujuh perkara tersebut disatukan oleh MK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper