Bisnis.com, JAKARTA - Kondisi Indonesia pascareformasi cukup memprihatinkan akibat banyak generasi muda yang tidak mengetahui makna Pancasila sebagai ideologi bernegara.
Untuk itu, kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diatur melalui Perpres No.7 Tahun 2018 harus diperkuat, sehingga semua warga negara Indonesia memahami ideologinya sebagai kristalisasi kebudayaan bangsa.
Demikian dikemukakan Rektor Rektor Universitas Widyatama, Profesor Obsatar Sinaga dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Menurutnya, penguatan BPIP sebagai lembaga penguat nilai Pancasila melalui regulasi berupa undang-undang dinilai sebagai hal yang mendesak dilakukan untuk saat ini.
“Penguatan BPIP adalah dengan membuat payung hukum berupa Undang Undang untuk menata operasional penanaman ideologi Pancasila agar berjalan lebih baik. Terlebih melihat kondisi bangsa paska reformasi yang tak begitu hirau dengan urusan ideologi negara,” katanya.
Menjadikan Pancasila sebagai ideologi dasar negara dalam perilaku kehidupan masyarakatnya adalah hal yang utama.
Obsatar mengatakan, kondisi Indonesia paska reformasi cukup memprihatinkan karena ideologi bernegara belum menjadi kristalisasi kebudayaan itu sendiri, karena banyak generasi muda yang tak mengetahui makna Pancasila.
“Kalau suatu lembaga didirikan dengan Peraturan Presiden bisa dibayangkan kekuatan dari lembaga itu. Terlebih kalau ditambah dengan undang-undang, maka lembaganya akan makin kuat, semakin baik. Itu maksud awal dari payung hukum itu," kata Obsatar.
Pancasila merupakan dasar negara yang keberadaanya sangat diperlukan. Terlebih, Indonesia memiliki masyarakat beragam. Karenanya, pembentukan undang-undang harus ditujukan untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat, bukan untuk mengubah isi sila dalam Pancasila.
“Kita fokus saja, kita ini bangsa yang sangat beraneka ragam membutuhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa," kata Obsatar.