Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pembobol Data Denny Siregar

Pelaku adalah karyawan outsourching Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya.
Polisi telah menangkap pelaku pembobolan secara ilegal data milik Denny Siregar./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Polisi telah menangkap pelaku pembobolan secara ilegal data milik Denny Siregar./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka pelaku akses data Denny Siregar secara ilegal.

Pelaku berinisial FPH yang yang diamankan polisi merupakan karyawan outsourching pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya. Pelaku bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel tersebut. 

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Polisi Reinhard Hutagaol mengatakan tersangka FPA secara diam-diam mengambil data aktivis media sosial Denny Zulfikar Siregar tanpa izin di database Telkomsel.

Kemudian, kata Reinhard, data tersebut dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891, setelah itu disebarkan oleh akun tersebut ke media sosial Twitter.

"Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste, sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6891 lewat DM di Twitter," tutur Reinhard, Jumat (10/7/2020).

Reinhard mengatakan tersangka FPA bukan bagian dari tim akun @opposite6897, tetapi hanya simpatisan dan tidak menyukai postingan Denny Siregar.

Dari tangan pelaku, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, ponsel pintar, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku juga dijerat Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ancaman pidana penhara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata Reinhard.

SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengapresiasi langkap cepat tim penyidik yang telah menangkap tersangka pengakses ilegal ke database Telkomsel.

Andi memastikan tidak ada peretasan dari pihak luar, melainkan dari karyawan outsourcing Telkomsel yang kini sudah ditangkap Bareskrim Polri.

"Kami berkomitmen memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas," ujar Andi.

Andi menjelaskan bahwa Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Kami akan selalu patuh terhadap aturan perundang-undangan dan etika bisnis yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan," tutur Andi.

Andi memastikan Telkomsel berkomitmen memberikan perhatian serius untuk menangani keluhan pelanggan. Andi juga meminta maaf kepada Denny Zulfikar Siregar terkait bocornya data pribadi aktivis media sosial tersebut ke publik.

"Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan. Kami juga meminta maaf terkait hal ini," kata Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper