Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim meninjau persiapan sekolah menuju tatanan kebiasaan baru atau new normal.
Peninjauan tersebut dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
“Yang di luar zona hijau belum boleh ikut belajar di kelas. ini artinya ada [prinsip] kehati-hatian,” kata Ma’ruf, mengutip siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Wapres berharap sekolah dan pemerintah berkolaborasi dalam melakukan inovasi menciptakan kreasi-kreasi agar pendidikan tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang tetap terjaga.
“Saya lihat tadi yang hadir pakai masker dan juga pakai sarung tangan, kemudian sistem pembelajaran juga dibuat sesi dengan jumlah 12 sampai 18 siswa per kelas. Ini inovasi-inovasi yang dapat dikembangkan untuk menjadi contoh dari daerah-daerah lain di zona hijau,” terang Ma’ruf.
Dalam kesempatan yang sama,i Nadiem juga memberikan apresiasi atas upaya sekolah dalam mempersiapkan pembelajaran di masa tatanan baru sesui dengan Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian, Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca Juga
“Ini merupakan contoh yang baik. Terima kasih atas kedisiplinan, gotong royong, dan solidaritas semua pihak,” ujar Nadiem.
Sinergi dan gotong royong lintas sektor, kata Nadiem, menjadi faktor utama memastikan pembelajaran di masa pandemi berjalan sesuai protokol kesehatan.
“Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarganya dan masyarakat secara umum merupakan prioritas utama Pemerintah,” tegasnya.
Nadiem mengingatkan masa transisi ini menjadi periode penting untuk menetapkan kebiasaan baru, yakni Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang membutuhkan kedisiplinan, kemandirian, dan tenggang rasa.
Pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Nadiem.