Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penggesaran kampanye fisik menuju kampanye daring menjelang pemilihan kepala daerah atau pilkada 2020 tidak dimungkinkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Soal kampanye kami sebenarnya ingin menghilangkan pertemuan fisiknya semua lalu diganti dengan daring saja, tetapi enggak mungkin jika ada yang keberatan karena UU masih memperbolehkannya,” kata ketua KPU Arief Budiman saat memberi keterangan di BNPB, Jakarta, pada Senin (6/7/2020).
Sehingga, Arief mengatakan, pihaknya bakal tetap memperbolehkan diadakannya kampanye secara fisik, tapi tetap memerhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Misalnya, dia menerangkan, dalam kampanye tidak boleh melebihi 40 persen dari pada kapasitas ruangan. Selain itu, meja dan kursi di ruangan juga diberi jarak dan tetap menggunakan masker.
“Saya ingin pastikan regulasinya tidak ada yang berubah dari yang sudah pernah dipakai yakni UU 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1 tahun 2015, Peraturan KPU yang ada juga masih dipakai. Yang kita lakukan sekarang adalah tambahan peraturan KPU yang isinya berkaitan dengan protokol kesehatan tersebut,” ujarnya.
Pada saat administrasi, dia mengatakan, pendataftaran calon hanya diperkenankan mengikutsertakan dua staf yang membatu membawa berkas-berkas terkait. Dengan demikian, dia mengatakan, tidak ada lagi parade atau arak-arakan saat pendaftaran calon.
“Kami hanya perbolehkan pasangan calon bersama dua staf yang membantu membawa berkas-berkas kalau dulu kan memakai parade, Karena undang-undang tetap mengatur paslon untuk datang,” kata dia.
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan anggaran Pilkada serentak tahun 2020 telah disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat. Malahan, menurut Mahfud, KPU Provinsi Jawa Timur anggarannya telah dicairkan sejak Senin (22/6/2020).
“Yang sudah menyerahkan rincian telah ditransfer. KPU Jawa Timur, misalnya, anggarannya sudah cair sejak Senin lima hari yang lalu,” kata Mahfud sebelum menghadiri rapat koordinasi persiapan pilkada serentak di Jawa Timur yang berlangsung di Surabaya, Jumat (26/6/2020).
Dengan demikian, ujar Mahfud, KPU daerah mesti mengajukan rincian kebutuhannya secara resmi agar tak menyalahi undang-undang (UU) terkait pencairan anggaran Pilkada serentak 2020.
“Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda tahapan pilkada serentak, karena yang dari Menteri Keuangan dananya sudah cair sesuai dengan tahapan permintaannya,” kata Mahfud.