Bisnis.com, JAKARTA - Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) menyatakan telah menerapkan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak April 2020.
Direktur Operasional PPI Anton Mart Irianto mengatakan penerapan standar itu dilakukan sesuai dengan surat Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Menurutnya, penerapan SMAP ini dilakukan dengan ruang lingkup mulai dari launching, gap analysis, pelatihan, pengembangan sistem, implementasi sistem, internal audit, tinjauan manajemen, tinjauan fungsi Kepatuhan, hingga Audit Sertifikasi.
"PPI sangat concern terhadap proses Sertifikasi ISO Anti Suap ini. PPI sebagai perusahaan trading meminimalisasi risiko bisnis dan memberikan kenyamanan terhadap rekan bisnis dalam bertransaksi. Untuk tahap pertama, PPI mendorong penerapan manajemen anti penyuapan di lingkungan Divisi Pengadaan," katanya melalui siaran pers, Jumat (3/7/2020).
Anton menuturkan, hal tersebut merupakan langkah pertama dalam proses sertifikasi. Untuk selanjutnya, pihak manajemen akan terus mengembangkan proses sertifikasi ISO Anti Suap ini secara korporasi di seluruh lingkungan kerja PPI baik kantor pusat maupun cabang.
Dia menilai PPI sebagai BUMN di bidang perdagangan ekspor, impor, dan distribusi, proses pengadaan merupakan hal krusial dalam proses selanjutnya, yaitu perdagangan.
Baca Juga
"Isu perusahaan tidak bisa ditampik tentu besar di proses tersebut," imbuhnya.
Diketahui, BUMN kerap kali jadi lahan basah bagi para koruptor untuk melakukan praktik suap maupun korupsi.Berdadarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2004 - 2019, penyuapan merupakan kasus terbanyak yang ditangani oleh KPK yakni sebesar 66% atau sebanyak 683 perkara.
Melihat tingginya kasus penyuapan yang ada di Indonesia. ISO 37001 ini diharapkan membantu organisasi dalam menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.
Sebelumnya, PPI juga menegaskan pihak-pihak yang terlibat di dalam isu impor daging sapi pada 2016, kini tidak lagi menjabat di perusahaan.Direktur Utama PPI Fasika Khaerul Zaman menyatakan bahwa perseroan telah mengikuti prosedur yang berlaku serta bekerja sama untuk memfasilitasi kebutuhan pihak berwajib dalam pengusutan kasus itu.
“Agar persoalan ini dapat diperiksa dalam tingkat penyelidikan maupun nantinya jika sampai pada tingkat penyidikan dapat mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (1/6/2020).
Dia menyampaikan bahwa pihaknya juga terus menjunjung tinggi keterbukaan informasi dan memastikan akan terus menjalankan proses bisnis berdasarkan prinsip good corporate governance (GCG) dalam meningkatkan kinerja perusahaan.