Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020, DPR Dorong Partisipasi Pemilih pada Masa Pandemi

Partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 diharapkan tetap tinggi meski tengah dihadapkan pada pandemi Covid-19.
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia Tanjung mendorong penyelenggara Pilkada 2020 untuk mengundang partisipasi pemilih pada masa pandemi Covid-19.

Dia mengatakan setidaknya terdapat tiga indikator mengukur tingkat pemilih. Pertama, kerja sama seluruh pihak untuk mengampanyekan penyelenggaraan Pilkada dalam enam bulan ke depan.

“Kita punya kewajiban membantu penyelenggara 6 bulan untuk menyampaikan info tepat bahwa pilkada ini sama pentingnya dengan kesehatan dan memilih siapa pemimpin terbaik,” katanya saat diskusi virtual, Selasa (30/6/2020).

Kedua, tingkat kecurangan selama tahapan Pilkada harus ditekan. Meski Bawaslu menjadi salah satu pengawas penyelenggaraan, diperlukan upaya bersama masyarakat untuk mengawasi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Kendati begitu, dia meyakini masyarakat di Tanah Air telah memiliki bekal kuat yaitu melek informasi serta tidak mudah dibohongi.

“Hal itu memudahkan kita untuk menekan kecurangan,” ujarnya.

Ketiga, Pilkada kali ini menjadi momentum agar bakal calon dapat memiliki program mumpuni untuk menangkap suara pemilih. Di sisi lain, dia meminta penyelenggara memfasilitasi gelaran debat kandidat untuk memudahkan pengenalan calon.

Sementara itu, seluruh penyelenggara Pilkada termasuk pemerintah dan DPR menyepakati pemilihan tetap berlangsung tahun ini. Namun, DPR memberi dua syarat yang harus dipenuhi pada pelaksanan kali ini.

“Kami selalu memberikan sinyal boleh Pilkada dilaksanakan asalkan pertama menerapkan protokol Covid-19 secara ketat, kedua tetap menjaga prinsip demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang peraturan terkait protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan regulasi tersebut akan mengatur tentang penyelenggaraan seluruh tahapan Pilkada berbasis pada protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Misalnya saat verifikasi faktual, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Menurutnya, seluruh tahapan itu diatur secara ketat. Lebih rinci, KPU akan membatasi peserta kampanye sekitar 50 persen dari kapasitas ruangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper